Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Caleg PKB Pertanyakan Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Lingkungan yang sehat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat sepertinya tidak akan tercapai, karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sebagai contoh dapat dilihat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, demikian dikatakan Iskandar Nasution di Sunggal.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum ( Gakkum ), terkesan tidak berjalan, karena pencemaran tersebut terus terjadi, baik industri kecil maupun industri besar Mengacu kepada UU PPLH No. 32 tahun 2009, maka untuk kabupaten, pengawasnya itu adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten, yang merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Kepala Daerah.

Selanjutnya, jika kepala dinas tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas Lingkungan Hidup, maka pencemaran akan terus terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika fungsi pengawasan yang seharus dapat mengendalikan pencemaran lingkungan tidak terlaksana, maka kerusakan itu lingkungan yang sekarang ini akan bertambah parah.” Jelasnya.

Selain itu, Iskandar yang merupakan Caleg dari PKB No. Urut 8 dapil 4 sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda terhadap Penegakan Hukum bagi pencemar lingkungan tersebut.

“Pencemaran khususnya di Kecamatan Sunggal ini ada dua, yaitu air limbah yang tidak terolah dengan baik, dan asap industri yang bau menyengat, air limbah itu jika terus menerus di biarkan, saya khawatirkan akan merusak sumber air bersih seperti sungai dan air bawah tanah. Sedangkan asap industri tersebut dapat menyebabkan penyakit ISPA atau yang lainnya.” Tambahnya.

Nah, kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut tidak terlepas dari fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, insha Allah saya akan memprioritaskan pengawasan saya di kebijakan ini.

Selayaknya jika ada industri yang menyalahi aturan, pemda itu melakukan pembinaan secara tekhnis, kepada industri badan usaha tersebut, agar industri tersebut dapat menjalan usahanya tanpa melakukan pencemaran.

“Setelah dilakukan pembinaan, jika industri tersebut tetap melakukan pencemaran, maka pemda dapat melakukan tindakan hukum, baik yang bersifat administratif (pencabutan ijin), perdata maupun pidana”. Tegasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...