Kamis, April 24, 2025
spot_img

Caleg PKB Pertanyakan Pengawasan Terhadap Pencemaran Lingkungan

Lingkungan yang sehat yang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat sepertinya tidak akan tercapai, karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Sebagai contoh dapat dilihat di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, demikian dikatakan Iskandar Nasution di Sunggal.

Fungsi pengawasan dan penegakan hukum ( Gakkum ), terkesan tidak berjalan, karena pencemaran tersebut terus terjadi, baik industri kecil maupun industri besar Mengacu kepada UU PPLH No. 32 tahun 2009, maka untuk kabupaten, pengawasnya itu adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten, yang merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari Kepala Daerah.

Selanjutnya, jika kepala dinas tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pengawas Lingkungan Hidup, maka pencemaran akan terus terjadi.

“Kami sangat menyayangkan jika fungsi pengawasan yang seharus dapat mengendalikan pencemaran lingkungan tidak terlaksana, maka kerusakan itu lingkungan yang sekarang ini akan bertambah parah.” Jelasnya.

Selain itu, Iskandar yang merupakan Caleg dari PKB No. Urut 8 dapil 4 sangat menyayangkan kurang tegasnya Pemda terhadap Penegakan Hukum bagi pencemar lingkungan tersebut.

“Pencemaran khususnya di Kecamatan Sunggal ini ada dua, yaitu air limbah yang tidak terolah dengan baik, dan asap industri yang bau menyengat, air limbah itu jika terus menerus di biarkan, saya khawatirkan akan merusak sumber air bersih seperti sungai dan air bawah tanah. Sedangkan asap industri tersebut dapat menyebabkan penyakit ISPA atau yang lainnya.” Tambahnya.

Nah, kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut tidak terlepas dari fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, insha Allah saya akan memprioritaskan pengawasan saya di kebijakan ini.

Selayaknya jika ada industri yang menyalahi aturan, pemda itu melakukan pembinaan secara tekhnis, kepada industri badan usaha tersebut, agar industri tersebut dapat menjalan usahanya tanpa melakukan pencemaran.

“Setelah dilakukan pembinaan, jika industri tersebut tetap melakukan pencemaran, maka pemda dapat melakukan tindakan hukum, baik yang bersifat administratif (pencabutan ijin), perdata maupun pidana”. Tegasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ini Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

Sehubungan dengan implementasi aplikasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP), relis yang diterima awak media, Rabu (23/4/2025) dengan ini disampaikan pembaruan sistem informasi...

Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri dalam Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Komitmen...

Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan, Rico Waas: Jaga Diri Tetap Tidak Ternoda Permasalahan

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 529 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, Rabu...

Sempat Naik Rp 23 Ribu Harga Emas Antam Turun Per Hari Ini

Harga emas Antam mendadak turun drastis pagi ini. Padahal, harga emas Antam sempat naik Rp 23 ribu per gram pagi ini. Berdasarkan data dari Butik...

Anda Harus Tahu 10 Gejala Awal Gagal Ginjal yang Perlu Diperhatikan

Gejala awal gagal ginjal sering kali tampak ringan, sehingga banyak orang baru menyadarinya ketika kondisi sudah memburuk. Jika sudah parah, gagal ginjal akan sulit...