Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Bupati Dairi Eddy Berutu

DAIRI – Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu lantik dan mengambil sumpah janji jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 4 orang, Pejabat administrator 2 orang dan Pejabat Pengawas 17 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, Jumat (14/2023) di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Raja Ekuten Asah Ujung, Kabupaten Dairi.

Usai melantik, Bupati Eddy Berutu berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik hari ini agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

Eddy juga menyebut bahwa pelantikan merupakan bagian dari kehidupan organisasi yang dilakukan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan para pegawai.

“Hal ini adalah hal yang sudah biasa di dalam organisasi. Kita lakukan ini untuk menghasilkan PNS yang profesional sehingga keinginan kita untuk melakukan pembangunan di tengah-tengah masyarakat dapat terwujud,” Ucapnya.

Eddy juga berpesan, agar seluruh PNS yang baru saja dilantik, untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru. Dikatakannya, hal itu untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan bersama-sama dalam mewujudkan visi misi Dairi Unggul yaitu Mensejahterakan Masyarakat Dalam Harmoni Keberagaman.

“Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Tunjukkan dedikasi dan loyalitasmu dimanapun berada. Hindari perilaku tercela dan buktikan bahwa kalian adalah orang-orang terbaik untuk mewujudkan Dairi Unggul melalui bidang dan tugas masing-masing,” Tuturnya.

Adapun nama-nama pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yaitu Drs. Jonni Waslin Purba sebelumnya menjabat sebagai asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Fatimah Boang Manalu S.Pd.SD, M.Si sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Suasta Ginting S.Sos MAP sebelumnya menjadi sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah menjadi asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab. Budianta Pinem SE sebelumya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Setdakab menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, adapun nama-nama pejabat administrator yaitu Siti Fatimah Angkat A.Md sebelumnya menjabat sebagai petugas protokol pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Setdakab menjadi Kasubbag Protokol pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Setdakab. Selanjutnya, Jerliana Marbun A.Md sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Protokol pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan pada Setdakab menjadi kasi tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum pada kelurahan Bintang Hulu. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...