Azzumara Khair Korban Pengeroyokan, Begini penjelasan Kapolres

Takengon | Neracanews -Telah terjadi pengeroyokan terhadap Azzumara Khair pada Selasa 29 Agustus 2023 Kampung Genting Gerbang kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.Rabu 30 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra S.Ik bahwa para tersangka telah di amankan oleh pihak polres, penangkapan tersangka pada hari itu juga Selasa 29 Agustus 2023 sekitar puku 18.00 Wib, dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka pengeroyokan di rutan Polres Aceh Tengah,” kata polres Aceh Tengah.

Kapolres mengungkapkan adapun nama para tersangka di antaranya
1. N : Al Abrar Saydina
U : 24 Tahun
K : Laki- Laki
P.: Pelajar/ mahasiswa
A.: Kampung Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah

2. N; Al Abrar Saydina
U:19 Tahun
P: Belum bekerja
A: Desa Genting Gerbang Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Kronologis Kejadian pada hari Senin 28 Agustus 2023 Pukul 14, 30 wib, pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya di kampung Jerata kecamatan Rusip antara kabupaten Aceh Tengah, tiba- tiba korban dihadang oleh tersangka dan kawan kawan pengeroyokan dengan alasan sikorban telah mengalami pengancaman adik dari tersangka ( terlapor)
mendengar perkataan tersebut, Al Hafiz bersama kawan- kawannya langsung menyerang korban dengan cara menganiaya ,dan pengeroyokan dengan menggunakan kayu, yang menyebabkan luka dibagian atas telinga,akibatnya Korban menerima 9 kali jahitan,lembam di bagian kiri pipi, Jari Jempol sebelah kanan,dan bahu sebelah kiri lembam, atas insiden tersebut korban dirawat dirumah sakit Datu Beru Takengon kemudian sipelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Aceh Tengah.

Korban mengalami
1. benjol pada pipi kiri dengan ukuran 5 Cm nyeri+
2. Luka robek di telinga kiri ukuran 4 Cm nyeri +pendarahan
3. Luka Robek kepala sebelah kiri 1 cm nyeri+ pendarahan.
4. Luka lecet pada jari Jempol kanan.
5. Luka lecet pada jari manis kiri.

Pihak Kapolres akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU, terhadap tersangka,,Tutup AKBP Dedy Indra Eka Putra,S.Ik. (Nadia Shofia)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...