TAPSEL – Penangkapan Wanita penjual Ganja di Tapanuli Selatan, di benarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/8/2023).
“Tersangka menjelaskan bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL, sebanyak 200 gram, dengan harga Rp400 ribu,” kata Hadi.
Hadi juga menguraikan , bahwa Ganja yang di beli Suningsi di bagi-bagi ke beberapa Amplop untuk di jual kepada yang membutuhkan.
“Tersangka membagi Ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Suningsi (47), seorang Petani sekaligus pemilik warung, warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,Sumatera Utara, ditangkap Polisi, Senin (7/8/2023).
Adapun Suningsih itu ditangkap karena menjual Ganja eceran per-amplop di warungnya sendiri.
Hingga diketahui Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Satuan reserse Narkoba Polres Tapsel, dengan melakukan penggeledahan.
Kemudian ditemukan di warung Suningsi itu, Narkotika jenis Ganja sebanyak 45 Amplop dan satu Plastik Assoy warna Putih, berisikan 46 Amplop Ganja siap edar, yang di simpan di Steling Ibu Suningsi itu.
Kini barang bukti bersama Suningsi, telah di tahan di Polres Tapsel, untuk di proses lebih lanjut.(Pasrah)