Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Mesum Boleh Didenda, Ini Penjelasan Pemangku Adat MAA Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag

Suka Makmue – Neracanews | Setiap desa harus membuat Reusam atau Qanun Gampong yang diajukan ke Mahkama Adat Aceh (MAA) tersebut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Pemangku Adar Aceh ( MAA) wilayah kabupaten Nagan Raya Dr Khairuddin Ishag, M. Pd mengatakan bahwa untuk Reusam Gampong boleh dikoordinasikan ke Pihak MAA kabupaten Nagan Raya dan pelanggaran sengketa adat digampong bisa diselesaikan jika kerugian 2,500,000 yang bersifat ringan itu juga harus dibuat Qanun terlebih dahulu ,” Jelas Dr Khairuddin Ishag M. Pd

Pengesahan qanun alurnya terlebih dahulu harus diajukan ke pemerintah daerah, usalan dari Gampong ke Camat diteruskan ke Kabag Hukum Bupati dan usulan itu nantinya dibahas oleh legislatif, Terangnya

Dr Khairuddin Ishag menambahkan kalau mengainai hukum perzinahan itu menjadi hukum positif bukan wilayah hukum adat, perkara yang yang diselesaikan secara adat itu sudah dalam qanun nomor 9 tahun 2008, itu ada 18 Aitem. Tapi kalau perzinahan tidak boleh diselesaikan dgn hukum adat ,” Ungkap Dr Khairuddin Ishag M. Pd. (Dani S)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...