Sekayu – Neraca News | Polda Sumsel, Apa yang telah diprediksi ternyata benar adanya bahwa di tempat keramaian atau kerumunan orang tidak menutup kemungkinan ada kerawanan akan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.
Sebagaimana yang terjadi pada hari Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 22.30 wib di taman water front Balai agung , Yadi yansah (37) warga balai agung telah diamankan karena ditemukan senjata tajam berupa sebilah pisau di pinggangnya.
Yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol PP yang sedang melaksanakan patroli bersama setelah gerak geriknya terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah senjata tajam tersebut dipinggangnya.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP. Souvenir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam di tempat umum bukan karena profesinya.
Pelaku diserahkan oleh tim gabungan Polri, TNI dan Pol-pp yang sedang melaksanakan patroli malam bersama di taman Waterfront Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Untuk pelaku saat ini kami lakukan penahanan di rumah tahan Polsek Sekayu guna proses penyidikan atas perkaranya.
Dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 2 ayat(1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam ditempat umum bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. urai Venfri. (Jef)