Pengadilan Negeri Tarutung Batalkan Penetapan Tersangka HES, Kegiatan ISP Dinas Kominfo Taput

Tapanuli Utara – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung akhirnya membatalkan penetapan HES sebagai tersangka (TSK) pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara tahun anggaran 2019 sampai 2021, yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, pada Desember 2022 yang lalu.

Pembatalan penetapan tersangka penyediaan layanan Internet di dinas Kominfo tersebut sesuai dengan putusan Hakim Agung Cory Fondrara l dalam amar putusannya tentang permohonan praperadilan nomor:1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt, pada Kamis 2 Februari lalu.

Hal itu disampaikan oleh Sabungan Parapat, SH, ketua tim kuasa hukum HES, selaku pemohon pra peradilan kepada wartawan di Tarutung, Selasa 7 Februari 2023.

Sabungan menjelaskan, permohonan pra peradilan ke PN Tarutung terkait penetapan status tersangka pada kliennya HES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyediaan layanan internet Dinas Kominfo Taput, oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dilakukan karena penetapan HES sebagai tersangka atas kegiatan IPS di Dinas Kominfo oleh Kejaksaan Tapanuli Utara dinilai tidak tepat.

“Penetapan tersangka terhadap HES, klien kami tidak tepat. Oleh karena itu, kita mohonkan prapid ke PN Tarutung. Dan prapid adalah hak asasi dari setiap orang sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang Dasar pasal 28 tentang kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dan sesuai dengan undang- undang HAM nomor 39 pasal 17 bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi,” kata Sabungan.

Dijelaskan, alasan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap HES tidak tepat sehingga mengajukan pra peradilan diantaranya dalam penetapan tersangka terhadap HES, Kejari Tapanuli Utara tidak mencantumkan dengan jelas berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo pada Tahun anggaran 2019 sampai 2021, dimana HES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, lanjutnya, nominal kerugian negara seharusnya dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.

Selain itu, kata Sabungan, dalam penetapan HES sebagai tersangka, yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kegiatan penyediaan layanan Internet Dinas Kominfo Taput pada tahun 2019 sampai 2021 disebut bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Padahal yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah wewenang BPK sebagaimana dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 10 undang – undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK,” terangnya.

Dan setelah melewati beberapa persidangan, lanjut Sabungan, permohonan prapid tersebut pun diputus. Sesuai dengan amar putusan hakim menyatakan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Tapanuli Utara nomor Nomor: 01/l.2.21/fd.1/02/2022 tanggal 21 februari 2022 jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli utara Nomor:03/l.2.21/fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan pemohon (HES) sebagai tersangka terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dalam amar putusan juga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) terkait peristiwa pidana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (HES) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.

“Putusan Pra Peradilan ini sudah inkrah, Final dan Binding. Sehingga tidak ada upaya hukum yang lain yang dapat dilaksanakan para pihak atas putusan tersebut. Dan sebagai penegak hukum, seharusnya menghormati putusan pengadilan ini,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Natanael, Humas PN Tarutung yang dikonfirmasi di kantornya membenarkan putusan praperadilan yang diajukan HES terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tarutung telah diputuskan oleh Hakim PN Tarutung yang menangani perkara tersebut.

“Putusannya menyatakan surat perintah penetapan tersangka terhadap HES oleh kejaksaan Tapanuli Utara tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” tukasnya. (Henry)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

TP-PKK Sergai Raih Dua Penghargaan pada Jambore Kader PKK Sumut 2026

Medan - TP-PKK Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meraih dua penghargaan dalam Jambore Kader TP-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di...

Keberatan Kades Simamora Hasibuan, Seleksi Perangkat Desa Diduga Ada Intervensi dan Permintaan Uang

Taput (Neracanews) - Kisruh proses seleksi perangkat Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Seleksi dilaksanakan pada...

Sinergi Dinkes‑Dukcapil Taput Luncurkan Layanan One Day Service, Dokumen Bayi Langsung Selesai di Puskesmas

Taput (Neracanews) Rabu (4‑11‑2026), di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, digelar penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Dinas Kesehatan‑PP‑KB,...

TP PKK Asahan Raih Juara I Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026

MEDAN – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menorehkan prestasi membanggakan dalam Jambore Kader TP PKK se-Sumatera Utara Tahun 2026. Asahan berhasil meraih Juara...

Wakil Bupati Asahan Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Ini Daftar Juara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Selasa (3/11/2026). Dalam...