Oknum Guru SD Mencabuli Muridnya Sendiri di Sekayu

Neracanews.com | Sekayu – Sangat dilematis apa yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depannya.

Namun, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

CP (11) seorang pelajar sekolah dasar yang sekolah di salah satu SD negeri Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, sehingga korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk mencabuli korban.

Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu, dan sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga dan ceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023).

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas Akp. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH saat wawancara dengan awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada nasehatnya.

Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kata Susianto.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. tutupnya. (Jef)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...