Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

9 Pelaku Pembunuhan Warga Sekayu Dibekuk Polres Muba

Neracanews | MUBA – Sebanyak 9 pelaku pembunuhan terhadap Reli Supriadi (33), warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berhasil dibekuk Tim Serigala Polres Muba, Senin (27/6/2022).

Kematian korban Reli sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang,Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB lalu.

Ke 9 pelaku dimaksud yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. 8 pelaku melakukan penusukan, kecuali Firmansyah.

9 pelaku tersebut merupakan pembunuh yang diduga dibayar oleh seseorang, dikarenakan dendam oleh permasalahan bisnis.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., dalam releasenya mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi dari 26 Maret 2022 lalu.

“Diduga pelaku ini pesanan seseorang. Tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban. Dimana pada saat kejadian, korban ditemukan dengan luka tusukan banyak. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkannya ke Polres Muba,” kata Kapolres, Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban, lanjut Kapolres, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, lalu ada beberapa nama yang teridentifikasi diduga pelaku.

“Pada 11 Juni 2022, tim Serigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku. Dari 3 orang tersebut berkembang ke pelaku lainnya, sehingga hasilnya 9 pelaku diamankan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, S.Ik., dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Kapolres melanjutkan saat kejadian pelaku membujuk dan mengajak korban ke tempat pesta, serta menggunakan sabu bersama-sama.

Pelaku dan korban berboncengan ke TKP di Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Muba. Sesampainya di TKP, 8 pelaku diduga menikam sekujur tubuh korban.

“Tubuh korban ditusuk lebih dari puluhan tusukan. Ya, setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Bukan hanya para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemungkinan ada pelaku lain dan kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Berry)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 930 ribu orang, yang dilayani oleh...

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

MEDAN - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik...

Bupati Karo Hadir Launching UHC Prioritas di Sumut

Deli Serdang – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dipimpin...

Tiga Pendekar Muaythai Jabar Buru Gelar Dunia di Bangkok!

JAKARTA — Tiga petarung muaythai asal Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, pada Selasa, 23 September 2025. Mereka adalah Redho Rocky, Syakira, dan...

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...