Medan- Dua pelaku penganiyayan ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan. Para pelaku yakni AH dan MK, ke-duanya warga Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.
“Ya, kita amankan keduanya atas penganiyayan terhadap korban RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan,”kata Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Menurut Christin, peristiwa bermula ketika AH terlibat pertikaian dengan korban, RTP, Rabu (10/2) kemarin. Kemudian, AH memanggil tersangka MK.
“Setelah keduanya tiba, mereka kembali terlibat cekcok. Tersangka yang emosi langsung menganiaya korban menggunakan benda tumpul hingga korban terluka dibagian kepala,” jelasnya.
Berdasarkan kejadiaan itu, korban RTP lantas melaporkan kejadiaan itu ke Polsek Medan Tuntungan. Unit Reskrim Polsek Medan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Mereka diamankan ketika sedang nongkrong di kawasan Jln Flamboyan Medan hari itu juga. Mereka diamankan tanpa perlawanan,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (As)