Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Wali Kota dan DPRD Medan Setuju Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

Keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri antara lain anggota dewan, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, dan pimpinan perangkat daerah itu, Rico Waas mengatakan,
salah satu regulasi di tingkat nasional yang mempengaruhi peraturan daerah Medan adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang berimplikasi terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan yang selama ini diwujudkan dalam peraturan daerah selanjutnya disusun oleh Pemko melalui Peraturan Wali Kota Medan.

Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mencabut dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota medan, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Rata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut.

“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,” ucapnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya, badan pembentukan peraturan daerah yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas rancangan peraturan daerah ini.

Sebelum pengambilan keputusan, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyampaian laporan bapemperda, pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekdaprov Harapkan jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, tentang Sinergi...

Bupati Asahan Hadir Syukuran HUT Bhayangkara ke 79

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-79 di Aula Polres Asahan. Selasa (01/07/2025). Tampak hadir Bupati...

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Jakarta - Bank Emas Pegadaian – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi dari...

Balon, Potong Kue Hadiah Bhayangkara Ke-79, Minta Keadilan Untuk Korban Meninggal

Medan - Aksi damai dugaan penggelapan handphone milik korban pembunuhan Rita Jelita Sinaga, meminta Polda Sumut memproses juru periksa (Juper) Polsek Medan Sunggal inisial...

Mazolat: Penghapusan Logo NU oleh TSL dan LG Bentuk Arogansi, Aparat Harus Bertindak!

Bandung – Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus logo Nahdlatul Ulama (NU) dari kantor Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU)...