Tim Gabungan Pemkab Karo dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong: Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi

Karo — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes memerintahkan Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Karo bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat melakukan peninjauan langsung ke lapangan di Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Pengecekan dan verifikasi data lapangan tersebut secara resmi dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen responsif dan transparansi Pemerintah Kabupaten Karo dalam menyerap laporan warga atas dugaan kegiatan penambangan tanpa ijin di Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng demi menjaga ketertiban wilayah serta kelestarian lingkungan hidup.

Dari hasil verifikasi langsung oleh tim ahli dan pemetaan batas wilayah, dipastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Bina Usaha Mineral Indonesia tidak berada di wilayah administrasi Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Objek tambang tersebut faktanya berlokasi di wilayah Desa Pamah, Kabupaten Dairi, yang berbatasan langsung dengan Desa Kinangkong.

Meskipun titik lokasi pengerukan tambang berada di Kabupaten Dairi, tim gabungan di lapangan mencatat bahwa seluruh akses mobilitas truk bermuatan material hasil pertambangan tersebut keluar dan masuk dengan melintasi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Karo.

Peninjauan dan pengumpulan data secara ketat ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara. Peninjauan didampingi secara penuh oleh jajaran instansi Pemkab Karo yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Camat Lau Baleng, dan Pemerintah Desa Kinangkong.

Pemkab Karo bersama instansi terkait akan terus memonitor perkembangan operasional tersebut, khususnya terkait penggunaan fasilitas jalan umum Kabupaten Karo yang dilalui oleh armada pengangkut tambang. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....