Sikapi Isu ‘Kerangkeng’ di Kuala, Jubir TRP : Banyak Warga Minta Dibina

Neracanews | Kuala – Menyikapi isu ‘kerangkeng’ manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP), juru bicara (jubir) dari keluarga mantan orang nomor satu di Negeri Bertuah itu angkat bicara. Mereka menggelar konferensi pers, Senin (31/1) pagi, untuk memberikan klarifikasi.

Kegitan yang digelar di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, bertujuan untuk meluruskan persepsi publik atas fitnah yang sedang berkembang. Ditegaskan Mangapul Silalahi, keluarga TRP sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan.

“Kami sangat berkeyakinan, porses hukum yang berjalan akan dilakukan secara professional, proporsional dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujar jubir TRP, yang juga merupakan aktivis HAM itu.

Pria berkulit putih itu menambahkan, pihaknya juga memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik. Keterangan dan fakta yang ada, juga harus mendapatkan porsi yang seimbang dalam pemberitaan. Sehingga, opini publik tidak disuguhi dengan informasi atau keterangan yang belum pasti kebenarannya.

Soal tindak pidana yang disangkakan, pihak TRP tidak dalam posisi untuk membenarkan atau membantahnya. Karena, itu akan berkaitan dengan proses peradilan nantinya. Proses penegakan hukum haruslah menaati pada aturan hukum.

“Sehingga, kewibawaan hukum dan apparat pelaksananya tetap terjaga dan berintregitas. Sehingga, cerminan bahwa negara kita adalah negara hukum, dapat terus terjaga,” lanjut Mangapul

Mengenai pemberitan terkait ‘kerangkeng’ yang beredar luas, bagi keluarga TRP, hal itu berkonotasi negatif yang bisa dipersepsikan sebagai sesuatu yang buruk. Terkait hal itu, melalui jubirnya, keluarga TRP membenarkan hal tersebut. Namun, bukan seperti yang dieberitakan akhir-akhir ini.

Banyak orang tua dari berbagai daerah yang meminta agar anaknya (pengguna narkoba) dibina dalam tempat itu. Bahkan, banyak hal positif yang bermanfaat bagi warga binaan di sana dan keluarga mereka. Hal itu sejalan dengan komitmen TRP untuk membebaskan generasi muda dari ketergantungan narkoba.

“Keberadaan tempat pembinaan ini bukan suatu hal yang baru. Artinya, sudah diketahui instansi yang berwenang. Ada niat dari keluarga ini untuk melegalkan tempat pembinan itu, meski prosesnya masih belum terlaksana hingga saat ini,’ terang pria berdarah Batak itu.

Pada kesempatan yang sama, Sangap Surbakti yang juga merupakan jubir keluarga TRP menegaskan, jika ada indikasi yang mengarah kepada hal yang tidak baik, agar ada proses klarifikasi dari pihak terkait. Sebaiknya, ada upaya untuk meminta keterangan atau investigasi yang terbuka dan proporsional, sebelum menentukan kesimpulan.

“Sangat berbahaya, jika proses pengumpulan data, informasi, investigasi dan klarifikasi belum berjalan, namun sudah menentukan kesimpulan. Meskipun itu merupakan kesimpulan awal. Ini sangat merugikan dan tak patut dilakukan oleh Lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk hal itu,” tegas pria mantan tim investigasi tragedi Tri Sakti dan Semanggi itu.

Menyinggung persolan satwa yang dibawa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Sangap menjelaskan, hewan tersebut memilik legalitas/sertifikat. Sebagian satwa tersebut juga merupakan titipan orang berinisial N dan diperlakukan secara baik.

“Tak pernah ada eksploitasi atau memperlakukan satwa itu untuk kepentingan pribadi, untuk tujuan-tujuan tertentu. Keluarga tidak mengetahui ada aturan soal itu. Jika instansi yang berwenang ingin meminta informasi terkait asal usul dan perlakuan satawa itu, tentu keluarga sangat terbuka,” terang pria berkepala plontos itu.

Dalam proses penegakan hukum, harus dilakukan dengan benar dan terbuka. Sehingga, apa yang terjadi dapat terungkap dan prosesnya berjalan sebagai mana mestinya. Jubir TRP menilai, ada upaya penggiringan opini yang mendahului proses hukum. Hal itu justru berpotensi mengaburkan substansi pokoknya.

“Kami akan mengikuti, menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan. Selian itu, kami juga akan melakukan uapya-upaya hukum untuk mempertahankan, menjaga dan melindungi hak hukum keluarga kami ini,’ tandas Sangap.

Kerabat TRP, Suaprman Perangin-angin menerangkan, ‘kerangkeng’ milik TRP bukanlah tempat rehabilitasi, melainkan tempat pembinaan bagi pengguna narkoba dan kejahatan sosial. Terkait persoalan hukum, pihaknya menyerahkan kepada yang berwajib.

“Keluarga kami tidak pernah memaksa siapapun untuk dibina di sini. Kami tidak pernah memenjarakan siapapun. Kami menerima penyerahan orang tua dari pengguna narkoba, agar dibina di sini,” tegas Suparman.

Sumingin dan N br Tarigan sangat berterima kasih kepada TRP, yang sudah menyediakan tempat pembinaan korban penyalahgunaan narkoba bagi anaknya. Mereka mengaku, tidak ada dipungut biaya apapun selama menitipkan anaknya di sana.

“Sekarang anak saya sudah sembuh dan terbebasa dari narkoba. Dia sekarang sudah bekerja dan tidak pernah ngambil (mencuri) pinang dan sawit lagi. Kata orang, dulu anak saya pemake sabu, keretanya pun digadaikan. Aku sendiri yang ngatar anakku ke sini,” ketus Wanita paruh baya itu.

Hal senada juga disampaikan warga yang hadir di sana. Mereka adalah paraa orang tua yang pernah menitipkan anaknya di tempat pembinaan milik TRP. Setelah menjalani pembinaan di sana, keluarga mereka bisa kembali ke tengah masyarakan untuk menjalani hidup normal.

Keterangan dari juru masak di kediaman TRP, makanan yang disajikan untuk waga binaan juga memrupakan menu yang layak untuk dikonsumsi. Bahkan, istri TRP selalu mengawasi menu yang akan dimakan untuk warga binaan. Korban penyalahgunaan narkoba di sana, selalu diberikan masakan dari sayuran dan ikan segar untuk dikonsumsi. (021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...