Minggu, Februari 1, 2026
spot_img

Setelah 30 Jam, Polisi Ciduk Pembakar Tubuh Yusuf Damanik

Neracanews | SIBOLGA – Setelah 30 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang nelayan pelaku yang membakar M Yusuf Damanik. Motif tersangka berinisial HS alias T ternyata karena sakit hati dan dendam.

Peristiwa yang menimpa Yusuf terjadi Jumat (4/3/2022), sekira pukul 03.00 WIB, di depan gudang perabot milik Kamaruddin Batubara di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Korban ketika itu sedang menjaga gudang milik Kamarudin Batubara.

Lantaran tak tahan kantuk, korban lalu tertidur. Saat itulah, pelaku datang menyiram tubuh korban dengan minyak pertalite, lalu menyulutnya dengan api. Korban yang kaget karena tubuhnya terbakar, lalu berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, warga sekitar terjaga dan mendatangi lokasi kejadian.

Melihat kondisi korban yang dalam keadaan terbakar, warga berupaya memadamkan api tersebut. Setelah berhasil memadamkan api, warga membawa korban ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga. Akibat insiden itu, sekujur tubuh lelaki berusia 65 tahun itu mengalami luka bakar.

Tapi, karena luka bakarnya parah, berkisar 79 persen, pihak rumah sakit menyatakan kalau korban harus dirujuk ke rumah sakit khusus yang dapat menangani bedah plastik.

Laporan tentang kejadian itu ditangani cepat oleh polisi. Esoknya, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan.

Tim gabungan bergerak ke tempat yang dimaksud. Ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan HS Als T (47), nelayan yang tinggal si Jln Perintis Kemerdekaan, Sibolga, Desa Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 potong baju bekas terbakar (milik korban), 1 buah jaket warna cokelat yang digunakan untuk memadamkan api, 1 unit bak becak bekas yang digunakan korban sebagai tempat tidur, sepasang sandal warna hitam milik korban dan busa alas tempat tidur yang sudah terbakar (milik korban).

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena korban pernah mengobati keluarganya namun tidak sembuh, sebaliknya semakin parah.Tersangka jadi sakit hati dan dendam pada korban.

Rencana HS Als T menyiram dan membakar tubuh korban sebenarnya sudah ada tujuh kali. Namun, tak pernah terwujud karena tersangka masih merasa kasihan pada korban. Tapi, malam itu kemarahannya tak tertahankan dan rencananya membakar korban pun dilakukan.

HS mengaku minyak yang disiram pada tubuh korban diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, Sibolga. Ia membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral yang diperoleh di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan korek api dibelinya di sebuah warung di Jalan Mojopahit, Sibolga.

Tersangka HS Als T diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Surakarta—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyiapkan transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar pelatihannya makin relevan dengan kebutuhan industri, lebih mudah diakses, dan buka kesempatan...

Nasional Corruption Watch (NCW) Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Dalam Pengungkapan Kasus Korupsi dan Narkoba

Bekasi — Nasional Corruption Watch (NCW) menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai tak bosan-bosan menunjukkan prestasi dan kinerja positif dalam penegakan hukum...

Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengapresiasi komitmen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam menyalurkan bantuan nutrisi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apresiasi...

Menuju Karo Unggul dengan meningkatkan Kebersihan, Bupati Karo Tinjau Gotong Royong Di Kecamatan Tigapanah

Tigapanah - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten...

Tokoh Adat Sumut Drs Muhammad Bakhsan Parinduri Sebut Gordang Sambilan Adalah Instrumen Religi yang Sakral Bukan Alat Untuk Demo

Neracanews | Mandailing Natal - Penggunaan alat musik tradisional Gordang Sambilan dalam aksi demonstrasi di Mandailing Natal baru-baru ini menuai kecaman dari kalangan budayawan,...