Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak MinyaKita, Temukan Kecurangan

Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan kios yang menjual minyak goreng MinyaKita. Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta melakukan uji sampling terhadap 15 produk MinyaKita dari 4 distributor berbeda. Pengujian ini dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi yang berlaku.

Dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 ml per botol, padahal dalam label tertera 1.000 ml (1 liter). Berikut hasil rinciannya:

1. CV Rabani Bersaudara, Tangerang
– 12 botol diuji, rata-rata isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
2. PT Artha Global, Depok
– 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
3. Koperasi Produsen UMKM Kudus
– 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)

“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar ±200 ml,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada awak media pada Selasa, (11/3/2025).

Sementara itu, uji takar terhadap 1 produk MinyaKita kemasan pouch (isi ulang) dari CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan isi sesuai dengan label yakni 1.000 ml (1 liter).

“Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter,” tambahnya.

Atas temuan ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. Jika menemukan ketidaksesuaian isi dengan label kemasan, masyarakat dapat segera melapor ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomor 081908192016.

“Kami juga mengimbau pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengambil keuntungan dengan cara curang. Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi melindungi konsumen dan perekonomian negara,” tutupnya.

Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga kestabilan pasokan dan harga bahan pokok di masyarakat. (Ozi)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...