Putusan Sidang PN Kelas II Madina Juni Persaid Ritonga Bebas 21 Maret 2024

Neracanews | Mandailing Natal – Juni Persaid Ritonga Bin Alm. Sakkayo Ritonga yang ditangkap oleh Polisi Sektor Lingga Bayu sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/13/XI/2023/ Reskrim tertanggal : 20 November 2023 dan ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han /12/XI/ 2023 /Reskrim dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHPidana (1) Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan telah pula di sidangkan pengadilan memutuskan Ponis selama Empat (4) Bulan Penjara dan dipotong masa selama ia ditahan sesuai dengan sidang yang dilaksana kan pada hari Jum’at 01 Maret 2024 dengan nomor perkara 5/Pid.B/2024/PN Mdl tanggal Registrasi 28 Januari 2024 Klasifikasi perkara Penganiayaan dengan Penuntut Umum Darmadi Edison, S.H., M.H dan Herry Pranata Putra Kaban, S.H.

Pada putusan sidang Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II yang digelar terbuka untuk umum, yang bertindak hakim ketua Hasnul Tambunan, S.H., M.H. didampingi dua Hakim Anggota 1. Izma Suci Maivani, S.H, 2. Catur Alfath Satriya, S.H bertempat di Cabang Pengadilan Panyabungan di Natal, Hakim ketua membacakan putusan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa demi Keadilan Juni Persaid Ritonga diputus ponis empat bulan dengan hal yang meringankan Juni Persaid Ritonga menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana atau dihukum.

Dari ponis yang dijatuhkan hakim empat bulan yang dimaksud jatuh tepat pada tanggal 21 Maret 2024 genap empat bulan, dengan alasan Juni Persaid Ritonga mulai ditahan oleh Polsek Lingga Bayu pada 21 November 2024, maka Juni Persaid Ritonga yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, S.H dan Rekan yang maksimal terus memberikan nasehat hukum secara Non Litigasi.

Juni akan bebas karna ponis hakim dikurang masa mulai ditahan yaitu mulai ditahan 21 November 2024 Juni Persaid Ritonga Bin Sakkiyo ditahan penuh 4 bulan jatuh pada 21 Maret 2024 Juni akan bebas. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Bandung — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan kerja, tetapi juga dikembangkan...

Bupati Karo Hadiri Peluncuran Program BSPS Pulau Sumatera Tahun 2026 Secara Daring

Tigapanah — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pulau Sumatera Tahun...

Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen

Karo – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat sinergitas antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan dan masyarakat, personel Polsek Munte bersama Muspika Kecamatan Munte...

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

Karo - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus...

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Karo - Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi...