Putusan Sidang Pengadilan Negeri Medan, Mantan Kades Bonca Bayuon Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Neracanews | Mandailing Natal – Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Mendengarkan Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di Medan pada Jumat, 22/03/2024 pukul 14.00 Wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal Darmadi Edison, S.H., M.H ke media ini menyampaikan, Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kelas I A Khusus.

Berdasarkan Sidang putusan Oleh Majelis Hakim Bahwa Inisial EAN telah terbukti Melakukan tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana Inisial EAN telah merugikan negara sebesar Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah), Pada TA. 2019, 2020, 2021.

Foto : Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah Melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa EAN dengan Tuntutan 6 (enam) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dengan Putusan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun dan denda Sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana kurang selama 3 (tiga) Bulan.

Dan Pidana tambahan kepada Terdakwa EAN untuk membayar uang pengganti Rp.636.755.165,00 (Enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 Bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun.

Bahwa Terdakwa telah dilakukan Sidang secara (In Absentia) atau tidak pernah hadir selama Persidangan karena pada saat pemeriksaan dan persidangan Terdakwa tidak Hadir (Melarikan Diri). (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Polda Sumut Dukung Tambang Illegal Setelah Wakapolda Posting Turun Lokasi

Tano Tombangan - Belasan alat berat kembali memasuki area Tambang Illegal di perbatasan Tapanuli selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Aek Jarum muara...

Polres Karo Laksanakan Pengawasan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja Kabanjahe

Karo - Polres Karo melalui personel Pawas, Padal, Piket Sipropam dan piket fungsi melaksanakan pengecekan serta pengawasan terhadap personel yang bertugas melakukan pengamanan ibadah...

Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Mandailing Natal T.A 2025/2026

Neracanews | Mandailing Natal – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV, Teguh W Hasahatan Nasution, SH.MH, melaksanakan kegiatan Reses II...

Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) menjadi penguat ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa dan kelurahan....

Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD

MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena...