Pulihkan Keadaan Seperti Semula, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan dengan Pendekatan RJ

Neravanews | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara pemukulan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, dan Kasi Oharda Zainal melakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (26/9/2022).

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Karo Tri Sutrisno, SH,MH dan Kasi Pidum David Sipayung,SH.

Kajati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Karo.

“Adapun tersangkanya adalah Bagian Sembiring (60 Tahun) yang dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan darah (ayah dan anak), dan keduanya sudah saling memaafkan.

“Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos.

Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...

Pemkab Inhu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Inhu,...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran Barat, Senin...