Pria di Deli Serdang Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Deliserdang- Salmon Tarigan (32) diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri Eben Ezer Tarigan (35) warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/5) di kawasan perladangan.

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan Salmon Tarigan di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (6/5) sore.

Salmon Tarigan sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujar Salmon.

Salmon juga mengaku selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailkan alasan pengancaman yang dilakukan korban.

“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.

“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.

Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.

“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.

Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.

Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.

“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.

Atas perbuatannya, Salmon dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...