INHU – Menindaklanjuti isu yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng subsidi merek Minyakita di pasaran, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua toko yang berada di wilayah hukumnya, Jumat (28/3/2025).
Sidak yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Mike Kurniawan, S.H., M.H dan didampingi Bhabinkamtibmas Pematangreba, Aipda Yudi Hariyanto, BA SAT Reskrim, Bripda Anto dan BA SAT Reskrim Bripda Nazhif Royhandi Putra mendatangi dua (2) toko yakni, toko Prima dan toko Ache.
Kapolsek Rengat Barat, Akp Buha Siahaan sidak tersebut digelar dengan tujuan memastikan volume minyak kita dalam kemasan Botol maupun Pouch sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dijelaskan, sidak tersebut di gelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/18/III/2025/Reskrim, tanggal 12 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua minyak goreng merek Minyakita yang dijual di dua toko tersebut memiliki volume yang sesuai dengan standar.
“Dari sampel yang kami ukur, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume. Ini menandakan bahwa minyak goreng yang beredar masih dalam kondisi baik dan sesuai dengan aturan serta standarnya,” jelas
Terakhir, Kapolsek Rengat Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan minyak goreng atau produk lainnya. (Benny MS)