Polsek Lingga Bayu Kembali Laksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C Ilegal

Neracanews | Mandailing Natal – Personil Polsek Lingga Bayu kembali melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial. Senin, 15/07/2024 pukul 10:00 Wib s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut Polisi temukan ada beberapa titik lokasi Galian C yang diduga tanpa izin (Ilegal), yakni

1. Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red ) yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator)

2. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah Desa. Lancat Kec lingga Bayu Kab. Madina, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang / batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya

3. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kec. Lingga Bayu Kab. Madina, pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut

Bahwa telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal

Bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut

Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator

Adapun isi spanduk dalam himbauannya adalah bertuliskan STOP ILEGAL MINING ( PENAMBAMGAN LIAR )
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Denda 100 Milyar Rupiah.

Demikian disampaikan dan telah dilaporkan kepada Pejabat Utama Polres Madina dan perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamza Lubis. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...