Kamis, Desember 11, 2025
spot_img

Polsek Lingga Bayu Kembali Laksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C Ilegal

Neracanews | Mandailing Natal – Personil Polsek Lingga Bayu kembali melaksanakan Himbauan Pelarangan Aktivitas Galian C di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu untuk yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu dilaksanakan dan viral di media Online, media Cetak dan media sosial. Senin, 15/07/2024 pukul 10:00 Wib s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut Polisi temukan ada beberapa titik lokasi Galian C yang diduga tanpa izin (Ilegal), yakni

1. Lokasi Galian C diduga milik ABD Nst ( Red ) yang terletak di lokasi Pantai Gaul di Desa. Lancat kec. Lingga Bayu Kab. Madina, saat dilakukan pengecekan dilokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas Galian C yang menggunakan Alat Berat (excavator)

2. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara TT ( Red ) di pantai Kuari Di Dusun Batu Gajah Desa. Lancat Kec lingga Bayu Kab. Madina, pada saat di lakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas Galian C dengan menggunakan Alat berat (excavator), namun ditemukan Warga masyarakat sekitar yang sedang mengambil Batu Pasang / batu kelapa yang akan di perjual belikan kepada masyarakat lainnya

3. Lokasi Galian C diduga Milik Saudara R ( Red ) di Pantai Servis di Kelurahan Tapus Kec. Lingga Bayu Kab. Madina, pada saat dilakukan pengecekan bahwa tidak ditemukan aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat (excavator), namun ditemukan 1 Unit alat berat Excavator dengan Merek HITACHI ZAXIS 210 F dalam keadaan Rusak dan terparkir di jalan masuk ke lokasi Kuari tersebut

Bahwa telah dilakukan Himbauan kepada warga dan masyarakat sekitar serta pemilik Galian C untuk tidak melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal

Bahwa masyarakat dan warga sekitar serta pemilik Tambang Galian C ilegal bersedia mengehentikan Kegiatan tersebut

Bahwa sampai saat ini di 3 lokasi tambang Galian C ilegal tersebut tidak ditemukan aktivitas tambang Galian C ilegal yang menggunakan alat berat excavator

Adapun isi spanduk dalam himbauannya adalah bertuliskan STOP ILEGAL MINING ( PENAMBAMGAN LIAR )
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara. Denda 100 Milyar Rupiah.

Demikian disampaikan dan telah dilaporkan kepada Pejabat Utama Polres Madina dan perkembangan selanjutnya akan di laporkan kembali papar Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon R pada awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Ikhsan didampingi personil Hamza Lubis. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Artha Graha Peduli Kembali Gelar Pasar Murah AGP 2025 Berkolaborasi dengan PT. RMM dan PT. DIS

Neracanews | Mandailing Natal - Menghadapi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah AGP 2025...

Camat Natal Mulia Gading Menyatakan Dukungan Penuh Atas Pelaksanaan Konferensi V PWI Mandailing Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Camat Natal, Mulia Gading SE menyatakan dukungan penuh dan memberikan ucapan selamat atas pelaksanaan Konferensi Ke-V Persatuan Wartawan Indonesia...

Kacabjari Madina di Natal Darmadi Edison Kembali Terima Penghargaan dari Kejatisu

Neracanews | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Aula Sasana Cipta Kerja Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diminta Tidak Panik

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, melakukan kunjungan kerja ke Pertamina Fuel Terminal Kisaran untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak...

Penetapan Tersangka Berujung Prapid, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Medan - Penetapan tersangka IH oleh Polsek Medan Baru dengan tuduhan pembakaran Gubuk di jalan Adi Sucipto Medan, berujung Prapid di Pengadilan Negeri (PN)...