Polsek Helvetia Berhasil Ungkap 9.015,3 Gram Sabu Sabu dan 2.800 Butir Pil Ekstasy di Awal Tahun

Polrestabes Medan mengadakan paparan narkoba yang di ungkap oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia yang di lakukan pada Senin, (3/1).

Pengungakapan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia adalah pengungkapan pertama kasus narkoba awal tahun 2022.

Paparan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si , Kapolsek Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K., Kanit Reskrim Helvetia Iptu Teo, S.I.K., serta tim dari labfor Polrestabes Medan.

 

Kronologi berawal dari penangkapan tersangka atas nama AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi pada tanggal 25 Nomember 2021.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Helvetia mendapat informasi bahwa TSK ini mempunyai jaringan besar dan bukan hanya bermain narkoba jenis ekstasi tapi juga menjadi jaringan pengedar sabu sabu, ujar Ruko.

Dari hasil pengembangan dan mapping rekan rekan Tim Reskrim Polsek Helvetia di lapangan, di dapat satu nama target dengan inisial YZ (45) dimana peran tersangka sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu sabu dan ekstasi, lanjut Riko.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Panit opsnal 1 dan 2 serta di dampingi oleh Kepala Dusun, Tim Reskrim Polsek Helvetia menemukan 2 buah tas di dalam dapur yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, ucap Kapolrestabes Medan.

Selain menemukan 2 tas besar yang berisikan narkotika, tim juga menemukan 1 tas berwarna merah yang juga di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan di akui oleh tersangka bahwa itu adalah milik tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka YZ hasil dari pengembangan AS dan di lakukan penangkapan pada Sabtu, tanggal (1/1) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sambung Riko.

Selanjutnya anggota memboyong tersangka ke Mako Polsek Helvetia untuk di lakukan pengembangan selanjutnya.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 8 jenis narkotika sabu sabu yang di kemas dengan plastik Teh China merk Guan Yin Wang warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, serta 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo dan berwarna abu abu sebanyak 2.800 butir, tutupnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

MTQ Ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Diikuti 1.109 Peserta dari Seluruh Daerah

Deli Serdang – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Romo H. R....

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan yang mengusung...

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

DELISERDANG – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut...

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan...

Semarak Hari Lingkungan Hidup: Pemkab Inhu Sukses Luncurkan Aksi Tanam 4.000 Pohon Serentak di Sekolah!

INHU – Atmosfer penuh semangat hijau menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bertepatan dengan momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten Inhu...