Polsek Helvetia Berhasil Ungkap 9.015,3 Gram Sabu Sabu dan 2.800 Butir Pil Ekstasy di Awal Tahun

Polrestabes Medan mengadakan paparan narkoba yang di ungkap oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia yang di lakukan pada Senin, (3/1).

Pengungakapan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia adalah pengungkapan pertama kasus narkoba awal tahun 2022.

Paparan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si , Kapolsek Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K., Kanit Reskrim Helvetia Iptu Teo, S.I.K., serta tim dari labfor Polrestabes Medan.

 

Kronologi berawal dari penangkapan tersangka atas nama AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi pada tanggal 25 Nomember 2021.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Helvetia mendapat informasi bahwa TSK ini mempunyai jaringan besar dan bukan hanya bermain narkoba jenis ekstasi tapi juga menjadi jaringan pengedar sabu sabu, ujar Ruko.

Dari hasil pengembangan dan mapping rekan rekan Tim Reskrim Polsek Helvetia di lapangan, di dapat satu nama target dengan inisial YZ (45) dimana peran tersangka sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu sabu dan ekstasi, lanjut Riko.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Panit opsnal 1 dan 2 serta di dampingi oleh Kepala Dusun, Tim Reskrim Polsek Helvetia menemukan 2 buah tas di dalam dapur yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, ucap Kapolrestabes Medan.

Selain menemukan 2 tas besar yang berisikan narkotika, tim juga menemukan 1 tas berwarna merah yang juga di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan di akui oleh tersangka bahwa itu adalah milik tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka YZ hasil dari pengembangan AS dan di lakukan penangkapan pada Sabtu, tanggal (1/1) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sambung Riko.

Selanjutnya anggota memboyong tersangka ke Mako Polsek Helvetia untuk di lakukan pengembangan selanjutnya.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 8 jenis narkotika sabu sabu yang di kemas dengan plastik Teh China merk Guan Yin Wang warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, serta 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo dan berwarna abu abu sebanyak 2.800 butir, tutupnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...