Kamis, Desember 18, 2025
spot_img

Polres Sergai Tangkap Pembawa Sabu 2,7 Kg di Desa Sei Rampah

Sergai – Luar biasa! Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pengamanan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Katim I Bripka Jaswadi M. Hutagalung dan Waka Tim Bripka Febrian Syahputra beserta Tim.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2) sore, di Mapolres Sergai.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dan diboyong ke rumahnya untuk pencarian barang bukti lebih lanjut.

“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan menyajikan kejadian narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya,”ujar AKBP Oxy.

Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.

“Namun karena kejelian tim kami, kemudian dilakukan dan Alhamdulillah kami menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,”paparnya.

Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka.

“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pendingin. Dan tersangka Din ini ikut berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,” imbuh Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,”tutup AKBP Oxy. (Rel/Ron)

spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Taput Terima Kunjungan Kemenkeu-PT SMI, Minta Dukungan Restrukturisasi Pinjaman PEN

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Wakil Bupati Deni Lumbantoruan didampingi jajaran OPD terkait, menerima kunjungan lapangan Tim Kementerian...

Wilker UPTD Puskesmas Patiluban Mudik Lantik 117 Dokter Remaja

Neracanews | Mandailing Natal - Wilayah kerja (Wilker) ‎Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Patiluban Mudik melantik sebanyak 117 Dokter Remaja (Dokrem) yang berasal...

Bupati Asahan Pimpin High Level Meeting TPID 2025, Fokus Jaga Stabilitas Harga dan Pertumbuhan Ekonomi

Kisaran, 16 Desember 2025 — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten...

Pemkab Asahan Gelar Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025....

Punguan Nagur Bolak Damanik, Boru Panogolan, Serdang Bedagai serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana Tapteng

Tapanuli Tengah (Pandan) – Kepedulian terhadap korban bencana alam yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi perhatian Punguan Nagur Bolak Damanik, Boru Panogolan,...