Penasehat Hukum H. Robby Anangga, Syarwani S.H., : ” Bung Indra Alamsyah Kebanyakan Analogi, Coba Pelajari Lagi ” Verba volant, scripta manent”.

Neracanews | Medan – Tim Kuasa Hukum Robby Anangga, H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Namun dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan bahwa Klausul Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018 yang di buat Oleh Indra Alamsyah, Delmeria dan Robby Anangga adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sambungnya.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, karna hakim sudah kabulkan dalam sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.

” Apalagi yang mau di lanjutkan oleh penyidik Polda Sumut dari laporan Delmeria terhadap saudara Robby Anangga? Kan sudah di kabulkan hakim gugatan PT Dirgantara Deli Trans bahwasanya tidak ada kekuatan hukum tetap yang terdapat dalam Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018, masih belum jelas juga?, kesalnya.

” Indra Alamsyah harusnya pelajari lagi azas hukum ” Verba volant, scripta manent”, jadi kalau bicara bukti2 silahkan uji ke pengadilan, tapi satu yang pasti Pengadilan Tinggi sudah memenangkan PT Dirgantara deli trans, jadi saya harap Indra Alamsyah jangan kebanyakan Analogi tanpa bisa menguji kebenarannya di pengadilan, itu sama saja omong kosong”, lanjut Syarwani sambil tertawa.

” Coba deh suruh Indra Alamsyah membuktikan bahwa dia atau Delmeria ada menyetorkan sejumlah uang kepada PT Dirgantara Deli Trans sebagai bentuk kerja sama, ada gak kira kira? Kalau ada menyerahkan uang, bisa jadi ada kerugian yang di dapat oleh Indra Alamsyah dan Delmeria”, masih ucap Kuasa Hukum Robby Anangga.

” Tapi kalau Indra Alamsyah dan Delmeria tidak ada menyerahkan atau menyetor uang kepada PT Dirgantara Deli Trans tidak ada, trus kerugiannya dimana ? letak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Robby Anangga terhadap mereka ( Indra Alamsyah & Delmeria ) dimana? coba suruh dia jelaskan? jangan kebanyakan analogi sendiri lah, hukum di negara kita ini berdasar bukti, jika punya bukti silahkan uji bukti bukti tersebut ke pengadilan, tutupnya.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H., yang merupakan salah satu pengamat hukum di kota medan, menyampaikan bahwa terkait laporan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, pihak penyidik Polda Sumut harus memberikan kepastian status hukum terhadap terlapor Robby Anangga.

” Pihak penyidik harusnya memberikan kepastian Hukum terhadap saudara Robby Anangga sebagai terlapor, kalau memang cukup bukti dan terpenuhinya unsur jadi tersangka kah dia atau bagaimana? kalau memang tidak cukup bukti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, harusnya Polda Sumut mengeluarkan SP3 untuk kepastian Hukum Delmeria Sikumbang itu hak dia sebagai warga negara”, Ucap pria yang khas dengan kucir rambutnya.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...