Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan aparatur di lingkungan Pemkab Asahan. Kegiatan tersebut digelar di Alun-Alun Kota Kisaran dan menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia aparatur daerah.

Penyerahan petikan keputusan dilakukan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, didampingi Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Para penerima petikan keputusan juga mengikuti rangkaian upacara sebagai bentuk pengukuhan resmi status kepegawaian mereka.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 825 Tahun 2025, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 2.514 orang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 1.226 tenaga pendidik, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis.

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi tenaga yang telah lama mengabdi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asahan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi aktif dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Pemkab Asahan berkomitmen terus memperkuat kapasitas aparatur guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berkelanjutan demi tercapainya visi Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...