Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Publik Desa Hutatoruan I Tarutung Yang Terbengkalai

Taput – Proyek Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Publik Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai ratusan juta rupiah diduga terbengkalai.

Bangunan berlokasi di desa Hutatoruan I Dusun ragi hidup itu mendapat perhatian banyak pihak pemerhati agar dikaji secara yuridis.

Proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara yang sampai saat ini belum digunakan, ada apa ?
bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.

Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.

Pada papan Proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.

Dari pantauan awak media pada, Selasa(14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya Kerugian Uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.

Sekretaris DPD Team Operational Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Alfredo Sihombing, menjelaskan perlu perhatian serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang terbengkalai yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.

Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas Penanggung jawabnya. Artinya Penanggung jawab kegiatan apakah murni atau tidak, sesuai kah dengan mekanisme prosedur proses pekerjaan tersebut kata Alfredo.

Penegakan Supremasi Hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan Bertendensi Tebang pilih. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Sergai Ajak Pengusaha Kilang Padi Kompak Stabilkan Harga Beras

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menerima kunjungan audiensi dari Asosiasi Pengusaha Kilang Padi Sergai. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Audiensi Komplek Kantor...

Merespon Edaran Kemenkes, Dinkes Sergai Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui...

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

MEDAN - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengapresiasi Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) Sumut, yang terus...

Raker KONI Asahan 2025 di Parapat, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga

Kisaran – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Tahun 2025 pada 4–5 Juli 2025 bertempat di Hotel Niagara,...

Bupati Asahan Tinjau Jalan Longsor dan Progres Perbaikan Infrastruktur di Kecamatan BP Mandoge

Asahan – Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan lapangan terhadap kondisi jalan longsor dan progres perbaikan infrastruktur jalan di...