Selasa, November 11, 2025
spot_img

Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Publik Desa Hutatoruan I Tarutung Yang Terbengkalai

Taput – Proyek Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Publik Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai ratusan juta rupiah diduga terbengkalai.

Bangunan berlokasi di desa Hutatoruan I Dusun ragi hidup itu mendapat perhatian banyak pihak pemerhati agar dikaji secara yuridis.

Proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara yang sampai saat ini belum digunakan, ada apa ?
bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.

Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.

Pada papan Proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.

Dari pantauan awak media pada, Selasa(14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya Kerugian Uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.

Sekretaris DPD Team Operational Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Alfredo Sihombing, menjelaskan perlu perhatian serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang terbengkalai yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.

Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas Penanggung jawabnya. Artinya Penanggung jawab kegiatan apakah murni atau tidak, sesuai kah dengan mekanisme prosedur proses pekerjaan tersebut kata Alfredo.

Penegakan Supremasi Hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan Bertendensi Tebang pilih. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dinas Pertanian Karo Akan Laporkan Kios UD Palemta

Dinas Pertanian Kabupaten Karo berkomitmen menindak tegas kios pengecer pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), salah satunya kios penyalur, UD Palemta,...

Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Makanan Bergizi di Sekolah

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat langkah mitigasi dan pengawasan terhadap potensi kasus keracunan yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan...

PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota Biasa PWI yang direncanakan...

Rico Waas Ajak Jemaat HKBP Sei Agul Bersatu Dalam Semangat “Medan untuk Semua”

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan Kota Medan. "Kemajuan kota hanya...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Pembangunan Pendidikan

Kisaran (9/11/2025) — Suasana penuh kekeluargaan tampak menyelimuti Gedung Yayasan Hajjah Rohana di Jalan William Iskandar, Mutiara Kisaran, Minggu malam. Dalam momen tersebut, Bupati...