Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Pelaku Pembakaran Rumah Terduga Maling Sawit Masih Berkeliaran Bebas, Kuasa Hukum : Seperti Ada yang Mengintervensi dan Menebar Biaya agar Kasus Ini Jalan Ditempat”

Neracanews | Medan – Kasus Pembakaran rumah terduga pencuri sawit di labusel masih berstatus kabur dan abu abu.

Pasalnya sejak laporan pembakaran rumah terduga pencuri sawit pada Selasa (8/10) hingga Jumat (1/11) belum memperlihatkan hasil apapun.

Hal itu dijelaskan oleh M Adlin Ginting, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Salman Sirait, S.H., & Partners yang merupakan Kuasa Hukum korban yang rumahnya dibakar oleh sekelompok oknum yang diduga suruhan seseorang.

Adlin menjelaskan bahwa terkait laporan terhadap para pelaku pembakaran rumah kliennya ke Polres Labusel sampai sekarang masih abu abu.

” Dari pertama buat laporan sampai sekarang cerita penyidiknya hanya berputar putar tentang gelar perkara saja”, ucap Adlin.

” Sebenarnya kalau memang mereka sungguh sungguh dan berbicara masalah bukti, inikan tindak pidana yang sudah jelas jelas terjadi dan pelakunya semua lengkap terekam dalam video bahkan sempat viral”, sambung pria berkacamata tersebut.

Adlin juga mempertanyakan kinerja dari Polres Labusel sendiri. Kejadian jelas, bahkan didepan Kapolsek, masa Kapolsek Sei Kanan dan jajaran tidak bisa dijadikan saksi.

” Nah yang mirisnya kita adalah kenapa pihak dari lawan buat laporan di Polres Labusel tanggal 2 Oktober 2024, klien kita langsung ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2024. Inikan proses singkat sekali, tapi tetap kita hargai proses hukum ya silahkan. Nah pertanyaan kami sebagai Kuasa Hukum, kenapa laporan kami dari tanggal 8 Oktober 2024 sampai detik ini, jalan ditempat dan tidak ada kejelasan, bahkan pelaku pembakaran rumah dan mobil nyata masih berkeliaran”, sambungnya.

” Kita juga akan berdiskusi dengan tim Kantor Hukum Salman Sirait, S.H & Partners terkait rencana pelaporan lambatnya proses LP kita ke Propam Polda Sumut”, lanjutnya.

Melihat proses hukum yang berjalan diantara 2 kasus yang berbeda antara LP pencurian sawit dan LP Pembakaran rumah dan mobil, Adlin juga merasakan ada yang aneh dalam penanganan oleh Polres Labusel.

” Kesannya memang seperti ada intervensi ataupun ada dugaan biaya biaya lainnya agar LP pencurian sawit cepat diproses dan LP pembakaran rumah tertahan dan jalan ditempat. Kesannya Polres Labusel memberi perbedaan antara 2 kasus yang berbeda ini”, tutup Adlin.

Dilain sisi, sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Labuhan Batu Selatan.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...