Senin, Agustus 18, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 476

MPI Natal Apresiasi Poldasu Dalam Menertibkan PETI di Madina

0
MPI

Neraca News| Mandailing Natal – Seusai Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam melakukan tindakan tegas mengamankan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat apresiasi dari Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG). Kini Ketua Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI)Kecamatan Natal juga memberikan apresiasi kepada Polda Sumut.

Dan, apresiasi yang diberikan MPI kecamatan Natal ini bukan tak beralasan. Sebab, dengan adanya komitmen Polda Sumut dalam penertiban PETI ini, sehingga air sungai Batang Natal bisa kembali bersih. Dan masyarakat jauh dari bencana seperti banjir akibat sedimen sungai yang tinggi karena bekas kerukan tanah yang masuk ke sungai.

Sebab selama ini, saat ratusan alat berat excavator para pelaku PETI beroperasi. Air sungai Batang Natal yang mengalir ke hilir sungai yaitu kecamatan Natal keruh dan berlumpur, sehingga membuat masyarakat Natal tidak dapat memanfaatkan air untuk MCK serta ikan-ikan sungai pun tak lagi bisa didapat.

“Selaku masyarakat yang dihilir, kami sangat mengapresiasi Polda Sumut dalam penanganan penertiban PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini”.ujar Ketua MPI kecamatan Natal, Hendri Syahputra kepada Media ini, Minggu (04/12/2022).

Lalu, hendri juga berharap agar pihak Poldasu dalam melakukan penertiban aktivitas PETI ini supaya serius dan tidak setengah hati.

“Kami masyarakat kecamatan Natal yang tinggal dihilir sungai Batang Natal selalu berharap pihak Polda Sumut agar tidak setengah hati dalam menindak PETI di Madina”.pintanya

Hendri Syahputra juga menambahkan supaya APH bisa kerja tuntas dalam penertiban PETI di setiap pelosok Kabupaten Madina ini.

“Kami menilai kegiatan PETI ini adalah pelaku penghancur lingkungan (Alam). Dan untuk menyelamatkan agar lingkungan ini tidak hancur, maka APH wajib menghentikan aktivitas PETI”.tegasnya mengakhiri. (Hem Surbakti)

Polsek dan Koramil Darul Makmur Lakukan Patroli Menyongsong Milad GAM

0
Polsek

Suka Makmue – Antisipasi Kamtibmas jelang milad Gam Polsek darul makmur lakukan patroli gabungan bersama Koramil Darul Makmur, Minggu (04/12/2022).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S. H. S. I. K melalui kapolsek Darul Makmur IPDA Syahrul Akhyar, SE mengatakan patroli gabungan digelar pagi dan malam dengan menyusuri jalan hingga ke pelosok perkampungan,” kata Polsek Darul Makmur IPDA Syahrul Akhyar SE

Menurutnya kegiatan patroli terus ditingkatkan hingga menjelang detik – detik pelaksanaan milad GAM Minggu 04-12-2022 , dan juga kita melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat ,Tokoh Agama, Tokoh Adat dan mantan Kombatan GAM,” terang Kapolsek.

Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut Kapolsek menghimbau kepada tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga agar situasi selalu kondusif di lingkungannya masing- masing untuk melaporkannya bila terjadi Guantibmas atau terjadi penaikan bendera bulan bintang segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa atau Lo langsung ke Polsek bisa juga ke Koramil Darul Makmur, Kata Kapolsek Darul makmur ,IPDA Syahrul Akhyar, SE,.
(Dani S)

Jalan Penghubung 5 Desa di Kecamatan Ranto Baek Rusak Parah

0
Jalan

Neraca News| Mandailing Natal – Akses jalan di sejumlah desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut rusak berat jika hujan turun, warga yang melintasi jalan tersebut mengalami kesulitan terutama pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua karena badan jalan licin dan berlumpur.

Pantauan awak media pada Jum’at ( 2/12/2022 ) disaat turun hujan, pengguna jalan tersebut kesulitan, terutama warga desa yang membawa hasil bumi untuk dijual ke ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten yang menggunakan kendaraan Roda 4 dan Roda 2, akibatnya perekonomian warga terganggu.

” Kerusakan jalan desa tersebut sudah berlangsung puluhan tahun, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda perbaikan.

Salah seorang warga mengatakan, Akses jalan tersebut menghubungkan 5 desa yaitu Desa Padang Silojongan, Dua Sepakat, Lubuk Kancah, Desa Gonting dan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Ranto Baek ” ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya.

Harapan Masyarakat kepada pemerintah, untuk segera mengatasi kerusakan jalan tersebut, agar tidak mengganggu aktivitas warga dan perekonomian warga yang selama ini terganggu dapat pulih kembali.
(Hem Surbakti/Tim)

Pemkab Madina Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Jadwalnya

0
Pemkab Madina

Neraca News | Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember – 23 Desember tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madina Martua Batubara melalui kabid komunikasi dan informasi Sobar Nasution menjelaskan UKW ini dibuka 5 kelas dengan rincian 4 kelas untuk jenjang Muda dan 1 kelas untuk jenjang Madya, dengan jumlah peserta 30 orang.

Sobar menyebut pendaftaran dibuka hanya tiga hari, yaitu dimulai pada hari Senin tanggal 5 Desember hingga hari Rabu tanggal 7 desember. Dan pelaksanaannya selama 3 hari, yaitu pada tanggal 21 desember dilaksanakan Pra UKW sedangkan pelaksanaan UKW yaitu tanggal 22 dan 23 Desember

“UKW ini terbuka untuk semua wartawan dan diprioritaskan wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina. UKW ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan juga menerapkan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, sesuai dengan amanat undang-undang pers dan peraturan dewan pers,” terangnya

Ia menambahkan UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers

Sobar mengajak semua wartawan di Kabupaten Madina agar segera menyiapkan diri dan berkas pendaftaran sesuai format yang ditetapkan dewan pers, dan berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor dinas kominfo Kabupaten Madina beralamat di komplek perkantoran Payaloting.

Terpisah, ketua PWI Kabupaten Madina Muhammad Ridwan Lubis mengapresiasi pelaksanaan UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina.

“Tentunya kita mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati dan ibu wakil bupati karena UKW ini jadi program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW ini sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, dan menjaga harkat martabat wartawan sebagai profesi yang berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan Indonesia,” kata Ridwan.

Sekedar pemberitahuan, calon peserta UKW agar melengkapi berkas sesuai dengan format yang telah disediakan di kantor dinas kominfo Madina. Apabila berkas tidak sesuai format maka calon peserta bisa gagal sebagai peserta

Berkas calon peserta UKW yang harus dilengkapi:

– File foto 3×4 (background biru/merah) harus jelas tidak buram, dibuat dalam bentuk Jpg.
– File KTP harus jelas tidak buram.
– File Curriculum Vitae (CV).
– File surat pernyataan bukan bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Bermaterai) Kecuali RRI, TVRI, Antara Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol, Sesuai Format.
– File formulir Pendaftaran Sesuai format.
– File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format.
– file 2 berita yang sudah terbit (untuk media cetak dikliping, untuk media online print out link berita)
– File surat tugas/rekomendasi dari media tempat bekerja.
– File SK Kemenkumham Media.
– File Verifikasi Faktual/Administrasi Media, jika belum maka melampirkan akta perusahaan (Dengan Persyaratan Pasal 3 Menerangkan Perusahaan Pers)

(Hem Surbakti)

Polsek Sanga Desa Hadiri Penyerahan Bantuan Dari PT Gas Kepada BKM Warga Desa Air Balui

0
Polsek

Neracanews.com | Muba – Polda Sumsel, melalui Polres Muba, yang dilaksanakan Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana, STrK MSI, yang diwakili Kanit Intelkam IPDA, M Ishar. menghadiri penyerahan bantuan PT. Graha Sejahtera (GAS) kepada Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Baiturrahman Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (3-12-2022).

Bantuan yang diberikan PT GAS ini berupa uang tunai sejumlah Rp 78.292.000, yang langsung diserahkan oleh Direktur PT GAS, dan diterima langsung oleh Ketua BKM Masjid Baiturrahman Baihaki dengan disaksikan Hendrik SH, M.Si Camat Sanga Desa yang diwakili Sekcam Naherunay SH MSi, Amrullah Kepala Desa Air Balui.

Baca Juga Selain Donor Darah, Baksos Polres Mura Diwarnai Bedah Rumah Warga dan Gelar Kompetisi Olahraga Bantuan tunai yang diberikan PT GAS tersebut, dikatakan Baihaki selaku ketua BKM akan digunakan untuk pembangunan menara Masjid Baiturrahman Desa Air Balui.

“Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada PT GAS yang telah memberikan bantuan untuk pembangunan masjid,”ucapnya.

Atas bantuan yang diberikan PT GAS, Kapolsek Sanga Desa IPTU. Imam Dipsa Maulana, STrK MSi yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPDA M Ishar mengapresiasi apa yang dilakukan oleh manajemen PT GAS dalam membantu masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Dengan adanya kegiatan ini tentunya sangat berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di Desa Air Balui.

“Mudah-mudahan ke depan PT GAS terus memberikan sumbangsih terhadap masyarakat,”pungkasnya. (Jef)

Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Dua Pengedar Sabu Asal Cinta Dapat

0
Narkoba

BINJAI | Gencar gencar berantas peredaran Narkoba di wilkum Polres Binjai, kali ini kembali Satres Narkoba Polres Binjai amankan 2 orang laki – laki diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Senin tanggal 28 November 2022 pukul 17.30 Wib , bahwa di sebuah rumah yang berada di dusun Cinta Dapat gang kenanga, Kec. Selesai Kab. Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH memerintahkan Kanit I IPDA EDDY SUPRATMAN, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke tkp.

“Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar tkp, petugas melihat ada dua orang laki – laki mencurigakan sedang berdiri di kuburan cina, yang kemudian diketahui bernama “R”, umur 48 thn, Islam, wiraswasta, alamat dusun Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dan “AM”, umur 32 tahun, Islam, wiraswasta, alamat dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat, selanjutnya petugas menghampiri / mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu – shabu dari R yang diakuinya adalah miliknya.” terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane, Sabtu (03/12).

Kemudian petugas, lanjut Irvan, menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu – shabu, dimana shabu – shabu tersebut didapat dari laki – laki bernama KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.” Pungkasnya.

Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis shabu – shabu yg dibungkus plastik transparan ( berat bruto 41,68 gram ) serta 3( tiga ) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya,

Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyidikan dan pendalaman.

Penulis (Surya Turnip)

Warga Minta Bobby Nasution Bongkar Pos PP Sicanang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

0

Neracanews | Belawan – Satres Narkoba Polrest Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggrebekan di salah satu lokasi Pos PP yang di duga kerap di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Sicanang Belawan.

Penggrebekan ini di lakukan karna informasi dari masyarakat sering ada nya giat pemakaian Narkoba sabu di TKP tersebut.

Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH memerintahkan langsunh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang untuk menindak langsung lokasi yang di maksud oleh masyarakat, Sabtu (3/12).

Dari GKN yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di lingkungan 12 Sicanang- Belawan ini, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa bong yang di duga digunakan sebagai alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, dan beberapa lembar plastik klip temlat menyimpan sabu sabu tersebut.

Namun dalam GKN kali ini Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak berhasil menciduk para pemakai ataupun bandar narkobanya.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya, Pos PP Sicanang Lingkungan 12 ini memang kerap di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

” Di sini memang sering bamg ada jual beli narkoba, kami masyarakat gak berani karna takut mereka nekat nekat, apalagi kan di pos ormas”, ucap warga.

Lanjutnya, ” Maunya Pak Walikota Medan suruh bongkar aja Pos ormas ini bang, daripada di jadikan sarang narkoba kan merusak masyarakat”, sambungnya.

Terkait penggrebekan ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan 12 Sicanang Belawan, Rifin.

” Memang secara peraturan walikota medan terkait bangunan di lahan RTH tidak di perbolehkan, bahkan jika ada harus di bongkar dan di hancurkan, apalagi bangunan tersebut acap kali di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, kan jadi buat resah masyarakat”, ujar Rifin.

” Sesuai Peraturan Walikota Medam No 35 Tahun 2013 tentang Penyediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Persil Bangunan di Kota Medan, jelas Pos PP Sicanang ini melanggar Perwalkot Medan no 35 Tahun 2013 tersebut”, sambungya.

Warga juga meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengerahkan aparatur pemerintahannya untuk menindak dan membongkar bangunan Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan ya g di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba, ujar warga serentak.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawam AKP Herisom Manullang juga membenarkan bahwa Sabtu (3/12) telah melakukan penggrebekan di lokasi Pos PP Sicanang lingkungan 12 Belawan.

3. Pos PP dan bangunan Tukang Cukur tsb tidak seharusnya dibangun di atas tanah milik pemkot medan karena sesuai Perwalkot tidak boleh di izinkan ada bangunan Ormas, orpol mau lainnya dibangun liar atas seizin walkot

4. Perlu ditindaklanjuti hal tsb agar bangunan di bongkar untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh para bandar dan pemakaai Narkoba yg bisa merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.
[3/12 20.32] Bg Atan Paluh: Gerebek Kampung Narkoba di link. 12 Sicanang Dalam pos anak ranting PP.(021)

Sekolah Dasar Negeri Seuneam Butuh Sarana dan Prasarana yang Memadai

0
Sekolah

Suka Makmue – Sekolah Dasar ( SD) Negeri Seuneam 1 Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sepertinya membutuhkan bantuan sarana dan prasarana. SD itu membutuhkan pembangunan pagar sekolah sepanjang 260 meter dan Toilet (WC), Sabtu (03/12/2022)

Kepala sekolah SD Negeri Seuneam 1 Maryati, S.Pd mengatakan sering kotoran kambing dan kotoran lembu bertumpuk di halaman sekolah disebabkan pagar sekolah tidak ada.

Selain itu Toilet (WC) juga memerlukan rehab dan rumah guru sebanyak 3 unit. Kita sudah membuat proposal, tapi hingga kini belum ada jawaban dari pihak Dinas,”Kata kepala sekolah Maryati, S. Pd

Lanjutnya. “Sehingga sangat kita harapkan bantuan dari sumber dana DAK seperti yang telah kita sebutkan tadi, sekolah ini hanya memiliki 70 Siswa, justru itu sekolah ini sangat membutuhkan Toilet untuk anak- anak.

Mudah-mudahan pemerintah kabupaten Nagan Raya melalui dinas pendidikan dan juga DPRK memberikan bantuan yang sifatnya mendesak bagi sekolah ini. Harapnya. (Dani)

Supardi : Kapolres Binjai Jangan Diam Aja Melihat Korban Dijadikan Tersangka Tegakan Hukum yang Adil

0

Neracanews | LANGKAT SUMUT – Kasus penyerangan dan penganiayaan yang dialami Kusno (48) warga Dusun Tempel, Desa Mancang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara  berbuntut panjang,  setelah tak mau berdamai dengan pelaku pemukulan, Muharis Siregar cs, ternyata Kusno dilaporkan dalam perkara yang sama di Polres Binjai satu hari setelahnya oleh Pelaku, Muharis Siregar pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Supardi, Selaku praktisi hukum saat ditemui awak media.
Kalau saya pribadi sebagai wakil ketua KPK sumatera. Saya melihat langsung dari posisi keluarnya yang saya urus sendiri banyak ketimpangan yang terjadi di pihak terutama di Polsek selesai yang pertama, sudah diadukan laporan tentang terjadinya suatu pengeroyokan pemukulan di kediamannya si korban, dan sikorban melaporkan kepada pihak Polsek selesai,ternyata ternyata sampai dua kali 24 jam tidak tertangkap Karena posisinya Kenapa tidak ditangkap? kita perlu juga alasan. Karena si pelaku sudah berkeliaran bolak-balik mondar-mandir seolah-olah mengejek penegakan hukum itu tumpul. Sabtu, (03/12/2022).

Setelah itu saya kontak kanitnya memohon untuk Menindaklanjuti. Barulah Keesokan paginya sekitar jam 10.00 pagi bisa ditangkap.

Jadi jika kita bercerita seperti ini bagaimana kasusnya bisa ditegakkan kalau dengan caranya harus selalu diintervensi tidak sadar diri dia sebagai penegak hukum.

dan yang kedua dari pihak Polres Binjai ada suatu ketimpangan yang terjadi dari suatu pemeriksaan dasarnya dia dipanggil dengan memberikan suatu kesaksian Mengapa tiba-tiba surat tersebut bisa menjadikan dia sebagai tersangka, dan langsung terjadi penahanan. Sesudah terjadi penahanan Mengapa terjadi ada intervensi di dalam.

Jadi dasar-dasar hukum ini apa? Sedangkan posisinya sikorban membela diri dengan suatu pengeroyokan dengan hal yang seperti ini dia mengadukan namanya dia membela diri wajar. Sedikit banyaknya dia membela dirinya mengapa dia malah dijadikan tersangka? Ada apa dengan penegak hukum ini? Jangan ada berbahasa sama-sama melaporkan. Oke, buat pelaporan Kenapa yang pelaku pasal 351 bukan pasal 170 dengan penganiayaan pengeroyokan atau bersama-sama?

Ini kan harus kita tindaklanjuti dengan benar-benar ada apa yang dihukum kita ini Kenapa Kapolres harus diam Kenapa Kasat harus diam. Apakah posisi dalam hal seperti ini hukum itu bisa adil sendiri Kalau tidak ada penegak hukum kan nggak mungkin?

Jadi tolong kita Mohon saya selaku wakil ketua KPK Sumatera Utara kalau ini tidak ditindaklanjuti saya akan menyurati kompolnas, saya akan menyurati Ombudsman, saya akan masuk ke Kadis Propam, minta izin dengan Kapolri untuk Menindaklanjuti hal yang seperti ini tolong itu diberitahu kepada pihak Kapolres Binjai tegakkan hukum jangan tumpulnya itu kepada orang-orang yang di atas tajamnya kepada orang-orang yang di bawah bukan kita semua tidak tahu kasus-kasus yang dilakukan di situ.

Jadi untuk tolong kepada para media bekerja sama untuk menjunjung tinggi NKRI yang adil dan seadil-adilnya jangan buat hukum itu seperti mainan Tolong disampaikan kepada pihak media untuk supaya ini ditindaklanjuti kalau tidak kita akan bergerak dengan aliansi masa lembaga kita untuk Meminta perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Orang membela diri kok malah dijadikan tersangka misalkan ada sebuah pencurian sepeda motor Anda mau dirampok posisinya Anda membela diri si pelaku kena pukul atau kena tunjang dengan posisi yang dengan mempunyai kendaraan Apakah posisi si pelaku dia yang merampok dia malah kena pukul besoknya dia melapor gara-gara Dia kena pukul coba pikirkan di situ undang-undangnya salah atau benar undang-undangnya dia melapor seperti itu pelajari hukumnya! Ini yang menjadi tersangka dijadikan posisi 351 dengan penganiayaan pengeroyokan dari mana judulnya yang seperti itu? Ada apa dengan Polres binjai dan Polsek selesai kok buat undang-undang seperti ini.
Saya minta hal ini cepat di tindak lanjuti agar tidak semena-mena penegak hukum ini di jalankan, Pungkasnya.

Kusno yang berprofesi Bilal MSupardi : Kapolres Binjai Jagan Diam Aja Melihat Korban Dijadikan Tersangka Tegakan Hukun Yang Adil

 

Supardi, Selaku praktisi hukum saat di temui awak media (03/12).
Kalau saya pribadi sebagai wakil ketua KPK sumatera. Saya melihat langsung dari posisi keluarnya yang saya urus sendiri banyak ketimpangan yang terjadi di pihak terutama di Polsek selesai yang pertama, sudah diadukan laporan tentang terjadinya suatu pengeroyokan pemukulan di kediamannya si korban, dan sikorban melaporkan kepada pihak Polsek selesai,ternyata ternyata sampai dua kali 24 jam tidak tertangkap Karena posisinya Kenapa tidak ditangkap? kita perlu juga alasan. Karena si pelaku sudah berkeliaran bolak-balik mondar-mandir seolah-olah mengejek penegakan hukum itu tumpul.

Setelah itu saya kontak kanitnya memohon untuk Menindaklanjuti. Barulah Keesokan paginya sekitar jam 10.00 pagi bisa ditangkap.

Jadi jika kita bercerita seperti ini bagaimana kasusnya bisa ditegakkan kalau dengan caranya harus selalu diintervensi tidak sadar diri dia sebagai penegak hukum.

dan yang kedua dari pihak Polres Binjai ada suatu ketimpangan yang terjadi dari suatu pemeriksaan dasarnya dia dipanggil dengan memberikan suatu kesaksian Mengapa tiba-tiba surat tersebut bisa menjadikan dia sebagai tersangka, dan langsung terjadi penahanan. Sesudah terjadi penahanan Mengapa terjadi ada intervensi di dalam.

Jadi dasar-dasar hukum ini apa? Sedangkan posisinya sikorban membela diri dengan suatu pengeroyokan dengan hal yang seperti ini dia mengadukan namanya dia membela diri wajar. Sedikit banyaknya dia membela dirinya mengapa dia malah dijadikan tersangka? Ada apa dengan penegak hukum ini? Jangan ada berbahasa sama-sama melaporkan. Oke, buat pelaporan Kenapa yang pelaku pasal 351 bukan pasal 170 dengan penganiayaan pengeroyokan atau bersama-sama?

Ini kan harus kita tindaklanjuti dengan benar-benar ada apa yang dihukum kita ini Kenapa Kapolres harus diam Kenapa Kasat harus diam. Apakah posisi dalam hal seperti ini hukum itu bisa adil sendiri Kalau tidak ada penegak hukum kan nggak mungkin?

Jadi tolong kita Mohon saya selaku wakil ketua KPK Sumatera Utara kalau ini tidak ditindaklanjuti saya akan menyurati kompolnas, saya akan menyurati Ombudsman, saya akan masuk ke Kadis Propam, minta izin dengan Kapolri untuk Menindaklanjuti hal yang seperti ini tolong itu diberitahu kepada pihak Kapolres Binjai tegakkan hukum jangan tumpulnya itu kepada orang-orang yang di atas tajamnya kepada orang-orang yang di bawah bukan kita semua tidak tahu kasus-kasus yang dilakukan di situ.

Jadi untuk tolong kepada para media bekerja sama untuk menjunjung tinggi NKRI yang adil dan seadil-adilnya jangan buat hukum itu seperti mainan Tolong disampaikan kepada pihak media untuk supaya ini ditindaklanjuti kalau tidak kita akan bergerak dengan aliansi masa lembaga kita untuk Meminta perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Orang membela diri kok malah dijadikan tersangka misalkan ada sebuah pencurian sepeda motor Anda mau dirampok posisinya Anda membela diri si pelaku kena pukul atau kena tunjang dengan posisi yang dengan mempunyai kendaraan Apakah posisi si pelaku dia yang merampok dia malah kena pukul besoknya dia melapor gara-gara Dia kena pukul coba pikirkan di situ undang-undangnya salah atau benar undang-undangnya dia melapor seperti itu pelajari hukumnya! Ini yang menjadi tersangka dijadikan posisi 351 dengan penganiayaan pengeroyokan dari mana judulnya yang seperti itu? Ada apa dengan Polres binjai dan Polsek selesai kok buat undang-undang seperti ini.
Saya minta hal ini cepat di tindak lanjuti agar tidak semena-mena penegak hukum ini di jalankan, Pungkasnya.

Sebelumnya Kusno bilal mayit, melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan terhadap dirinya pada kejadian Kamis (20/11/22) malam dengan bukti laporan Polisi Nomor:  LP/B/86/X/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 20 Oktober 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, membenarkan hal itu,
AKBP Ferio Sano Ginting menyampaikan kepada wartawan untuk berkoordinasi kepada Kasatreskrim untuk keterangan lebih lanjut.

“ Koordinasi dengan Kasatreskrim Bu, saya lagi ada kegiatan dengan kejaksaan” jawab AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH, dalam pesan singkatnya. (01/12)

Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Rian justru memberi Perintah kepada  Kanit Tipiter Polres Binjai, Iptu Rivaldi Arsyad untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar perkara pengaduan Muharis Siregar dengan terlapor Kusno.
Sebelum memberikan keterangannya, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Binjai, Iptu Rivaldi mengatakan bahwa dirinya diperintahkan Kasatreskrim Polres Binjai untuk menjawab pertanyaan wartawan perihal perkara terlapor Kusno.

“ Maaf bang, kami bertanya tentang perkara kriminal umum kasus penganiayaan, bukan tindak pidana ekonomi, apa bisa Abang menjawab?” tanya wartawan saat akan menemui Kasatreskrim Polres Binjai sesuai arahan Kapolres Binjai.
Iptu Rivaldi mengatakan akan menjawab pertanyaan perkara terlapor Kusno atas perintah Kasatreskrim Polres Binjai.

“ Ibu mau tanya apa, saya jawab Bu, sebab yang memerintahkan saya menjawab Kasat saya” ujarnya.
Selanjutnya Rivaldi mengatakan bahwa Kusno ditahan berdasarkan laporan kasus pidana penganiayaan oleh pelapor Muharis Siregar.

” Pak Kusno ditahan berdasarkan laporan tindak pidana pasal 351 oleh pelapor Muharis Siregar pada tanggal 21 Oktober 2022, dan berkasnya sudah lengkap” ujar Rivaldi.

Menanggapi laporan Kusno yang lebih dahulu melapor ke Polsek Selesai Polres Binjai atas peristiwa penyerangan dan pengeroyokan oleh tersangka Muharis Siregar dkk, pada Kamis 20 Oktober 2022 malam, Rivaldi mengatakan sudah melakukan olah TKP dan gelar perkara.
“ Proses hukum sudah sesuai ketentuan, dan sudah memenuhi unsur perkara maka Kusno ditahan ” tegas Rivaldi.
Menurutnya, prihal saling lapor diantara kedua pelapor dan terlapor antara Kusno vs Muharis Siregar dkk,  Rivaldi mengatakan hal itu sah-sah saja sebagai warga negara siapapun bisa melaporkan kejadian yang dialaminya dan Polisi wajib menerima laporannya. Kamis, (01/12)

Sementara itu, Kapolsek Selesai, Polres Binjai, AKP Joko Lelono saat ditemui wartawan mengatakan sudah mengamankan tersangka Muharis Siregar dan perkara pengaduan Kusno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.

” Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat

” Perkara ini sudah kita tangani mbak, dan berkas sudah di Kejaksaan Langkat mbak ” ungkap Joko Lelono.

Soal penahanan terhadap satu tersangka bukannya empat orang, Joko Lelono mengatakan sudah memeriksa saksi dan memediasi Keduanya untuk berdamai, namun upaya Restoratif Justice (RJ) tidak dapat dicapai kesepakatan kedua belah pihak.

“ Proses perkara sudah digelar dan sudah lengkap P21, biar Pengadilan yang memproses hukum selanjutnya” tutupnya, jum’at (02/12).(021)

Kapolres Musi Banyuasin Lakukan Latihan Menembak Bersama

0
Kapolres

Neraca News | Muba – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH. melaksanakan latihan menembak, jumat (2/12/22).

Seperti yang diketahui, menembak merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri, kemampuan menembak ini harus selalu diasah guna menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Latihan menembak juga sangat penting untuk mengasah keterampilan menembak, baik laras pendek maupun laras panjang, serta melatih kepekaan menggunakan senjata api.

Namun kali ini ada yang berbeda di sela-sela acara latihan menembak bersama pejabat utama polres Musi Banyuasin polda Sumsel AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH. mengajak insan pers latihan menembak di lapangan tembak Wicaksana Leghawa Polsek Sekayu.

Kapolres Muba dalam kesempatan tersebut juga memberikan pelatihan kepada insan pers bagaimana cara menembak yang benar, demikian halnya Kabag Ops polres Muba Kompol Rivow Lapu SE. Sik tidak ketinggalan memberikan arahan dan teknik menembak kepada insan pers.

“Terlihat rekan-rekan insan pers sangat antusias untuk mencoba menembak, ada juga yang penasaran bagaimana rasanya menembak dengan senjata api, ada juga yang sempat terkejut karena suara ledakan senjata api”. Ucapnya.

“Namun dengan kegiatan latihan menembak bersama insan pers tersebut terlihat sekali keakraban antara Polri dan insan pers yang merupakan mitra polri dalam pelaksanaan tugas”. Tutupnya.

Sementara itu Darul Kutni Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Musi Banyuasin ( AWDI DPC MUBA) mewakili Insan Pers Mengucapkan terima kasih Kepada Kapolres Muba karena mengajak insan pers latihan menembak.

“Awalnya saya grogi memegang pistol Sebab, insan pers kesehariannya Meliput pegang Hp. Tapi setelah tau triknya dan sudah praktek menembak, saya nagih jadi Kepingin lagi,” ucap Darul.

Lanjut Ketua DPC AWDI Muba, dalam proses latihan ini, insan pers diberi kesempatan dua kali menembak.

“Alhamdulillah hasil yang cukup baik,” tutupnya (Berry)

Bupati Asahan Pimpin Upacara Penaikan Bendera HUT ke-80 RI

0
Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan upacara penaikan bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kenaikan bendera merah putih yang berlangsung dengan...