INHU – Niat sederhana berujung jerat pidana. Akibat membakar ranting kayu demi mengusir nyamuk, JS alias Silalahi (68), seorang pensiunan warga Desa Sidomulyo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Tindakan cerobohnya membuat si jago merah berkobar tak terkendali hingga menghanguskan 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (8/8/2026).
Insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berniat membersihkan lahan dan membasmi serangga justru memicu kobaran api yang dengan cepat merembet ke perkebunan warga sekitar. Pukul 14.00 WIB, kepulan asap tebal dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. beserta personel ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba, api masih berkobar tajam. JS bersama warga setempat berupaya keras memadamkan api sebelum akhirnya tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Damkar Inhu, dan PT EMP Lirik dikerahkan untuk melakukan pemadaman total serta pendinginan lahan.
Dalam proses pemeriksaan intensif, JS tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kebakaran, yakni 1 botol plastik berisi sisa bahan bakar solar, 2 batang pohon kelapa sawit kondisi hangus serta 2 batang kayu sisa pembakaran
Atas kelalaian fatal ini, JS dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam kebebasannya di usia senja, UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 39/2014 (Perkebunan): Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 308 dan/atau Pasal 311
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk penyidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.
“Musim kemarau membuat lahan sangat rentan. Membakar lahan sekecil apa pun skalanya dan apa pun alasannya adalah pelanggaran hukum berat. Jangan spekulasi jika tidak ingin berakhir di penjara,” tegas AIPTU Misran. (Benny MS)



