Niat Usir Nyamuk Malah Hanguskan 1,5 Hektar Sawit, Pensiunan 68 Tahun di Lirik Terancam Pasal Berlapis

INHU – Niat sederhana berujung jerat pidana. Akibat membakar ranting kayu demi mengusir nyamuk, JS alias Silalahi (68), seorang pensiunan warga Desa Sidomulyo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Tindakan cerobohnya membuat si jago merah berkobar tak terkendali hingga menghanguskan 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (8/8/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berniat membersihkan lahan dan membasmi serangga justru memicu kobaran api yang dengan cepat merembet ke perkebunan warga sekitar. Pukul 14.00 WIB, kepulan asap tebal dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. beserta personel ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba, api masih berkobar tajam. JS bersama warga setempat berupaya keras memadamkan api sebelum akhirnya tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Damkar Inhu, dan PT EMP Lirik dikerahkan untuk melakukan pemadaman total serta pendinginan lahan.

Dalam proses pemeriksaan intensif, JS tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kebakaran, yakni 1 botol plastik berisi sisa bahan bakar solar, 2 batang pohon kelapa sawit kondisi hangus serta 2 batang kayu sisa pembakaran

Atas kelalaian fatal ini, JS dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam kebebasannya di usia senja, UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 39/2014 (Perkebunan): Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 308 dan/atau Pasal 311

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk penyidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.

“Musim kemarau membuat lahan sangat rentan. Membakar lahan sekecil apa pun skalanya dan apa pun alasannya adalah pelanggaran hukum berat. Jangan spekulasi jika tidak ingin berakhir di penjara,” tegas AIPTU Misran. (Benny MS)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...