Niat Usir Nyamuk Malah Hanguskan 1,5 Hektar Sawit, Pensiunan 68 Tahun di Lirik Terancam Pasal Berlapis

INHU – Niat sederhana berujung jerat pidana. Akibat membakar ranting kayu demi mengusir nyamuk, JS alias Silalahi (68), seorang pensiunan warga Desa Sidomulyo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Tindakan cerobohnya membuat si jago merah berkobar tak terkendali hingga menghanguskan 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (8/8/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berniat membersihkan lahan dan membasmi serangga justru memicu kobaran api yang dengan cepat merembet ke perkebunan warga sekitar. Pukul 14.00 WIB, kepulan asap tebal dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. beserta personel ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba, api masih berkobar tajam. JS bersama warga setempat berupaya keras memadamkan api sebelum akhirnya tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Damkar Inhu, dan PT EMP Lirik dikerahkan untuk melakukan pemadaman total serta pendinginan lahan.

Dalam proses pemeriksaan intensif, JS tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kebakaran, yakni 1 botol plastik berisi sisa bahan bakar solar, 2 batang pohon kelapa sawit kondisi hangus serta 2 batang kayu sisa pembakaran

Atas kelalaian fatal ini, JS dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam kebebasannya di usia senja, UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 39/2014 (Perkebunan): Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 308 dan/atau Pasal 311

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk penyidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.

“Musim kemarau membuat lahan sangat rentan. Membakar lahan sekecil apa pun skalanya dan apa pun alasannya adalah pelanggaran hukum berat. Jangan spekulasi jika tidak ingin berakhir di penjara,” tegas AIPTU Misran. (Benny MS)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...