Mantan Kepala sekolah SMA Negeri 6 Binjai Masuki Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Binjai | Proses panjang perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, akhirnya memasuki sidang perdana. Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Medan, Senin (14/11/2022).

Persidangan yang diketuai Hakim Nelson Simanjuntak SH,MH, turut dihadiri 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan 2 orang Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Binjai, turut diikuti oleh terdakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai berinisial IP, secara daring dari dalam lapas Kelas IIA Binjai.

Pada surat dakwaan JPU Kejari Binjai, terdakwa IP diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Tahun Anggaran 2018-2021.

Dia (terdakwa IP-red) diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif.

Atas perbuatan terdakwa IP, JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tidak rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.840 juta lebih.

Dakwaan Primer yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, mendakwa IP telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan Primer nya, JPU mendakwa perbuatan IP dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasa/ 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasa/ 64 ayat (1) KUHPidana.

Seusai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, Hakim Ketua Nelson Simanjuntak SH,MH, sempat bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa IP, perihal apakah akan mengajukan Esepsi. Namun, kedua PH terdakwa mengatakan tidak ada.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH, Kasi Intel mengatakan, setelah pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

“Benar, hari ini kita mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada Esepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan,” kata Adre Wanda Ginting SH,MH.
(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...