Neracanews | Medan | LBH Medan 6 Maret 2022, Tindak kekerasan terhadap Insan pers/wartawan kembali Terjadi, kali ini menimpa Jefri Barata Lubis yang merupakan wartawan sekaligus ketua SMSI Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan pemberitan yang viral saat ini, kekerasan yang terjadi terhadap Jefri di lopo mandiling kopi desa pidoli, lombang,Kec.
Panyabungan Kab.
Madina diketahui terekaman CCTV dan menunjukan wajah para pelaku.
Diduga tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan suruhan Penambang Emas Tak Berizin (PETI), yang disinyalir resah atas pemberitaan Jefri.
LBH Medan mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers, secara tidak langsung tindakan tersebut telah membunuh demokrasi di negeri ini dan mengancam kerja-kerja pers.
Pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU 40/1999 Tentang Pers.
Oleh karena itu sudah barang tentu para pelaku dan otak pelaku tersebut harus ditindak tegas dan jika sebaliknya ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya maka ada wadah untukmengujinya. Bukan malah melakukan main hakim sendiri.
LBH Medan meminta Polres Madina harus cepat, transparan, dan profesional dalam menangkap para pelaku dan mengungkap otak pelaku kekerasan tersebut.agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya jefri.
LBH Medan menduga tindakan kekerasan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), 28 I, KUHP, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU 40/1999 tentang pers, UU No. 5 Tahun 1998, Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).(021)