Neracanews | Medan – Pancur Batu – Di bawah Instruksi Kapolda Sumut, saat ini jajaran Polrestabes Medan gencar menumpas perjudian di Medan.
Beberapa hari belakangan ini, banyak titik arena gelanggang permainan elektronik (gelper) yang digerebek karena tertangkap tangan terindikasi perjudian.
Namun selain gelper yang berbau judi, masih banyak perjudian yang hingga kini seakan terlupakan untuk ditindak. Contohnya judi dadu putar dan Samkwan yang berada di jalan Gereja Dusun 1 Balai Desa, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang masih tetap melenggang beroperasi seolah ada yang ‘melegalkan’.
Masih bukanya arena judi ini, tentunya tidak terlepas dugaan adanya oknum aparat yang membekingi. Parahnya, tidak jarang oknum aparat yang mendatangi lokasi setiap hari untuk mengambil ‘jatah’ yang diduga sebagai uang keamanan. Malahan, juga adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan ikut andil.
Padahal perjudian ini dilarang dalam Undang- Undang di indonesia. tetapi perjudian ini tetap dibuka dan tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian khusunya wilayah hukum Polrestabes Medan dan pemerintah kota Deli Serdang.
Sebenarnya ada apa dengan perjudian dadu putar Durin Simbelang ini. Siapakah di balik layar dan beking perjudian ini ?.
Warga pun bingung kenapa hal ini bisa terjadi. Padahal saat ini Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra tegas memerintahkan seluruh jajarannya termasuk Polrestabes Medan.
Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut diduga sudah berlangsung lama namun pengelola lokasi judi ini dikenal sangat licin sehingga sulit ditangkap, ujar warga bermarga Karo-karo (45) kepada awak media, Minggu (15/5/2022) sore.
“Yah lokasi itu perladangan yang dijadikan markas judi dadu tersebut. Tampaknya pengelola gak takut lagi,” ungkap pria berbadan kurus yang tak mau disebutkan namanya.
Dibeberkannya, banyak anak-anak muda dan orang tua selalu keluar masuk ke lokasi itu.
Ia mengaku kecewa karena polisi belum pernah melakukan penindakan belakangan ini. “Anak-anak remaja juga sudah ke situ aja main. Rusaklah generasi muda kita,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berharap, judi dengan modus gelanggang permainan itu segera ditindak dan ditutup aparat hukum, pintanya.
Menyikapi hal itu, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dikonfirmasi awak media terkait beroperasinya kembali judi dadu putar dan samkwan di Balai Desa Pancur Batu mengatakan, “Ok pak.. kami lidik.. terima kasih infonya pak,” ucapnya.
Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
Namun pengelola perjudian jenis dadu dijalan Gereja Dusun 1 Balai Desa, Desa Durin Simbelang
tidak menghiraukan Undang-Undang Tersebut.(021)