Kamis, November 13, 2025
spot_img

LABRN Minta Pemkab Madina Jangan Mau Diperalat, Paksa Kades Untuk Tandatangan Legalitas Lahan PT.GLP Yang Diduga Diluar HGU

Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Bupati Mandailing Natal beserta instansi terkait supaya jangan mau diperalat guna menekan dan memaksa para Kepala Desa di Kecamatan Natal yang ada disekitar perusahaan perkebunan PT.Gruti Lestari Pratama (PT.GLP) untuk menanda tangani pengurusan Legalitas areal perkebunan sawit yang diusahai PT.GLP yang diduga berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Hal ini disampaikan oleh Ali Anapiah, SH sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal kepada awak media ini di sekretariat LABRN pada hari Senin, 23/09/2024.

Foto : Pengurus lembaga adat rapat di kantor LABRN

Ali Anapiah,SH mengatakan, Sangat miris rasanya, ketika Kami sebagai masyarakat adat Natal sedang berjuang untuk mendapatkan kebun plasma sebagai hak kami yang sah menurut undang-undang, saat itu pula Pemkab Mandailing Natal memaksa dan menekan beberapa Kepala Desa untuk menandatangani berkas sebagai bentuk penyelesaian legalitas lahan yang diusahai perusahaan yang diduga berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ada dugaan karena derasnya tuntutan plasma bagi masyarakat delapan Desa/Kelurahan di Kecamatan Natal, membuat PT. GLP berusaha mengurus legalitas terhadap tanah yang selama ini dikuasai namun diduga berada diluar HGU.

Lebih lanjut Ali Anapiah, SH memaparkan, ada lima Kepala Desa yang desanya berdampingan dengan PT.GLP yakni Kepala Desa Setia Karya, Kepala Desa Pasar V, Kepala Desa Pasar VI, Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah, yang mana para Kepala Desa ini sudah di undang oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan untuk dimintai keterangan atas aduan/laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Mandailing Natal tentang lahan perkebunan sawit PT.GLP yang kuat dugaan berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT.GLP. Kepada Kepala Desa diharapkan jangan takut akan hal ini dan saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penguasaan atas tanah/lahan yang berada diluar Izin HGU PT. GLP, pungkas Ali Anapiah.

Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat delapan Desa/Kelurahan didampingi Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal, yang belum mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, ungkapnya.

Sementara itu, Agus Iskandar sebagai anggota Majelis Pemangku Adat Dan Budaya Ranah Nata Kecamatan Natal, mengatakan, Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat undang undang tentang kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut”.

Untuk diketahui bersama,yang mana PT.GLP menurut sepengetahuan masyarakat delapan Desa/Kelurahan yang belum mendapatkan plasma di Kecamatan Natal,belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pengadaan Kebun Plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan, sebagaimana yang diatur menurut peraturan dan regulasi yang ada, tutup Agus Iskandar. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...