KPU Madina Tuntas Coklit Pencocokan dan Penelitian

Neraca News | Mandailing Natal – KPU Madina Tuntas Lakukan Coklit Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan salah satu Sub Tahapan dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST), Rabu (15/03/2023).

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 kegiatan Coklit dilaksanakan selama sebulan penuh, dimulai Tgl 12 Februari 2023 dan berakhir pada 14 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara petugas (Pantarlih) mendatangi rumah-rumah penduduk (Door to Door).

Ketua Bawaslu Mandailing Natal melalui Koordinator Divisi Pencegahan (Maklum Pelawi ST) menyampaikan, bahwa kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih di seluruh Kabupaten Mandailing Natal telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Bawaslu Mandailing Natal beserta seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya coklit. Namun karena keterbatasan personil, pengawasan melekat terhadap seluruh pantarlih tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Terhadap hal tersebut, Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah dan bertemu langsung dengan masyarakat.

Kabupaten Mandailing Natal yang terdiri 23 Kecamatan, 404 Desa/Kelurahan terdapat 1400 TPS yang akan digunakan pada Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang. Melalui kegiatan coklit ini, setidaknya ada 2 hal penting yang akan dihasilkan, 1. Memastikan bahwa semua masyarakat Madina yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, dan 2. Memastikan bahwa semua masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret/dihilangkan dari daftar pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Kehadiran Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses coklit untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Mandailing Natal yang telah memenuhi syarat tersebut harus didata dan terdaftar sebagai pemilih.

Pelawi menambahkan, bahwa daftar pemilih kedepannya harus lebih akurat dari daftar pemilih pada pemilu dan pilkada yang lalu. Seluruh pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih harus dicoret dan dihapus dari daftar pemilih. Dari hasil pengawasan terdapat beberapa kategori yang menyebabkan pemilih menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), antara lain meninggal dunia, pindah domisili, beralih status dari sipil ke TNI/Polri, tidak dikenal. Selain itu terdapat beberapa pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali (ganda), kondisi demikian harus dicoret salah satu.

Kegiatan coklit merupakan langkah awal dalam penyusunan daftar pemilih, proses untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih panjang dan masih banyak tahapan yang akan dilalui. Bawaslu akan terus mengawal seluruh proses dan langkah tersebut, sebagaimana semboyan Bawaslu yang terdapat pada salah satu narasi Mars Bawaslu “Mengawal Hak Pilih di Seluruh Negeri”.

Selain itu, saran dan masukan dari masyarakat sangat kita harapkan. Melalui posko “Kawal Hak Pilih” yang terdapat di seluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Bawaslu Madina beserta seluruh jajaran siap melayani pengaduan masyarakat.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Ucapnya. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...

Penipuan Hasil Panen di Karo, Warga Linggajulu Rugi Rp55 Juta

KABANJAHE — Warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Efrison Bangun (32 tahun), resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ke Polres Tanah...