Korban Penganiayaan di Jalan Ringroad Medan Minta Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Sunggal

Neracanews | Medan – Diduga melanggar kode etik dan menghalang-halangi perdamaian, oknum penyidik kepolisian Polsek Sunggal, Bripka Leo dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal itu dilaporkan oleh Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga S.H.,M.H. , Effendi Jambak S.H.,M.H dan Andi Tarigan S.H selaku pengacara korban, A (42) sebagai korban yang melaporkan penganiayaan dilakukan Ibnu Saifullah Fattah sesuai LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.

Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H. selaku pengacara korban, mengungkapkan, bahwa pada tanggal 3 Mei 2022 lalu terjadi Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Ibnu Syaifullah Fattah kepada kliennya di sekitaran jalan Sunggal Medan.

Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat kekiri pada mata kirinya bekas di pukul oleh Terlapor.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sekor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu Oknum Penyidik Atas Nama Bripka Leo mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” sebut Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H. kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selain itu dikatakan Tommy, pada saat itu Bripka Leo C. manalu juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Hal sempat didengar oleh korban dan juga terfaktakan pada tanggal 04 Juni 2022 terlapor, Ibnu Syaifullah Fattah membuat laporan terhadap koran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

“Bahwa dalam hal ini Oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, professional, mandiri, jujur dan adil,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tommy, karena hal tersebut terbukti bahwa oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap Ibnu Syaifullah Fattah meski jelas bahwa Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

“Anehnya tindakan oknum penyidik Atas Nama Bripka Leo C. Manalu ini malah mengarahkan pelaku untuk melakukan hal yang tidak kewenangannya yang dalam hal ini membuat permasalahan baru,” ujarnya.

Alasan Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan diluar kewenangannya. Terlebih perbuatan pelaku Ibnu Syaifullah Fattah sudah terfaktakan dan diakui oleh pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan.

Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT Ibnu Syaifullah Fattah di Polrestabes Medan, Tommy juga menilai terdapat kejanggalan. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.

“Bagaimana mungkin pelaku Ibnu Syaifullah Fattah mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan Oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu memberikan informasi kepada Ibnu Syaifullah Fattah didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut, Effendi Jambak S.H.,M.H berpendapat hal itu jelas merupakan melanggar kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pihaknya berharap oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu segera diperiksa agar menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (PRESISI) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

“Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisisn Republik Indonesia (PERKAP POLRI) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam pasal 41 Ayat (3):

Pengawasan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh atasan Penyidik yang berwewenang sejak terbit surat perintah penyelidikan dan/atau penyidikan. (3) Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat: a. adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau b. penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE, SIK, MM membenarkan bahwa Bripka Leo C Manalu adalah personilnya. Namun terkait laporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui.

“Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait laporan korban penganiayaan oleh pelapor di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu. “Terimakasih informasinya, nanti saya cek,” pungkasnya.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...