KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan, sejumlah OPD, jajaran Kejari Asahan, Ketua PGRI, koordinator wilayah bidang pendidikan, serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Kajari Asahan menyampaikan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan tindak lanjut kerja sama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pencegahan melalui edukasi, pendampingan sesuai kewenangan, dan penguatan integritas. Program ini diharapkan membantu tenaga pendidik memahami aturan, khususnya terkait pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan fasilitas sekolah, serta pengelolaan aset.
“Program ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum dan mencegah penyimpangan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Asahan menyambut baik program tersebut sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga kualitas pendidikan. Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan sepenuhnya sesuai peruntukannya.
Bupati juga mengimbau kepala sekolah dan guru agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi kendala atau belum memahami ketentuan pengelolaan anggaran, sehingga potensi kesalahan dan penyimpangan dapat dicegah lebih awal.
Melalui sinergi tersebut, Bupati berharap mutu pendidikan di Kabupaten Asahan terus meningkat guna melahirkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. (As)









