Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Kades Pasar VI Natal Berikan Hak Jawab Mengenai Pemberitaan Miring Terhadap Dirinya

Neracanews | Mandailing Natal – Terkait pemberitaan miring terhadap dirinya mengenai banyak hal dalam pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, Muhammad Safii menyampaikan kepada Wartawan pada Jumat malam (07/03/2025), bahwa perihal itu merupakan penjelasan sepihak dari BPD Desa Pasar VI Natal.

Muhammad Safii selaku Kades Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan alasan mengenai Insentif Guru Mengaji yang tidak sesuai nominal yang tertera di APBDes Tahun 2024.

Ada beberapa alasan diantaranya keaktifan si Guru Mengaji pada program Maghrib Mengaji tersebut kurang atau dengan kata lain bisa dihitung, cuma dua kali dia melaksanakan tugas mengajar mengaji di Masjid desa,” ucap Safii.

Maka, kata Kades Pasar VI Natal ini, ia mengambil kebijakan untuk tidak menyalurkan sepenuhnya Insentif tersebut.
Boleh insentif tersebut diberikan sepenuhnya, bila kegiatan Maghrib Mengaji di Masjid dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sedangkan untuk masalah pengerjaan parit yang menurut BPD kami menyalahi dalam teknis pengerjaannya, itu juga ada alasan yang jadi pertimbangan kami,” sambung Safii.

Ketika dimintai tanggapannya atas Dugaan Mark Up Dana Desa Tahun 2024 yang oleh BPD Pasar VI dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Safii menyampaikan bahwa pelaporan tersebut sah-sah saja.

Kami sudah beri penjelasan dan pihak Pemerintah Kecamatan Natal beserta Pendamping Desa juga sudah membantu mendudukkan persoalan tersebut dengan BPD. Mengenai laporan ke Kejari, itukan hak mereka,” pungkasnya. (*)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA