Tapanuli Tengah Sitahuis (Neracanews) – Kepala Desa Mardame Masterjon Gultom bubarkan tindak Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan segerombolan warga dijalan lintas Sibolga-Tarutung, Km 21, pada malam Kamis (09/07/26).
Info pungli dilaporkan para pengguna jalan ke Kantor Desa Mardame pelakunya adalah warganya sendiri. Namun setelah tiba di lokasi tempat pungli terjadi, info tersebut salah.
Menindak lanjuti info yang diterima, pelaku pungli ternyata dilakukan oleh warga Kelurahan Nauli, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Terkait pungli yang terjadi, Kades Mardame membenarkan adanya pungutipan kepada pengguna jalan. Menurutnya, kejadian pungli yang terjadi sudah mengarah pada pemerasan, nominal yang di kutip para pelaku dari para penguna jalan besarannya bersekitar dari 30 Ribu hingga 50 Ribu per mobil.
Mengetahui tindakan segerombolan warga sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kades Mardame membubarkan paksa pengutipan yang terjadi di lingkungan II , kebetulan lokasi tersebut masih di wilayahnya.
Dari langkah pelarangan pungli yang dilakukan oleh segerombolan warga Kelurahan Nauli, para pelaku pungli sempat berdebat panas dilokasi kemacetan.
“Kenapa kita melarang tindakan pungli yang dilakukan mereka, sebab kita mengetahui bahwa pungli yang terjadi adalah murni tindak pidana, kita tidak mau mereka terjerat hukum atas perbuatannya, makanya kita larang, eh, malah timbul tadi perdebatan,” Ungkap Kades melalui hp pribadinya.
Tambah Kades menjelaskan, awalnya kita memberikan himbauan dan memberikan pemahaman, namun tidak terima, dari pada penyesalan di kemudian hari, kita bubarkan secara paksa.
Melihat kegaduhan semakin tak terkendali, Kades Mardame sempat melaporkan kejadian pungli tersebut dengan merekam vidio, melaporkan kejadian tindak pidana tersebut kepolres Tapteng dan Kasat Lantas.
Adapun isi laporan kades Mardame dilokasi memohon agar Polres menindak pelaku pungli dan memohon agar Kasat Lantas campur tangan mengawasi kemacetan yang terjadi.
“kita tidak mungkin tinggal diam atas prilaku mereka yang sudah melanggar hukum. Pemahaman sudah kita berikan, kalau tetap merasa perbuatannya benar, kita paksa bubarkanlah,” Tegasnya.
Terkait kemacetan yang terjadi Kades menjelaskan, di Kilometer 21 kemaren sore ada Mobil Pengangkutan Alat berat terperosok dan mobil tersebut menutup badan jalan. Namun sampai tadi malam evakuasi mobil tersebut belum berhasil, itulah sebab kemacetan itu terjadi.
“kita berharap agar penanggung jawab dari mobil yang terperosok mempercepat evakuasi, kalau ini tidak cepat di evakuasi dampaknya akan meluas, sebab cuma ini akses jalan menuju Medan dan menuju Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah,” Tutupnya.
(Rimember)



