Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Judi Tembak Ikan Logo Hoki Lagi Berkembang di Wilkum Polres Belawan Ketika Bulan Puasa

Marelan – Judi tembak ikan berlogo Hoki lagi mengembangkan sayapnya di daerah Medan Utara ketika bulan suci Ramadhan.

Judi tembak ikan berlogo Hoki itu terdapat di beberapa titik di wilayah hukum Polres Belawan seperti, Kota Bangun benteng sungai, Tanah Serante, Pekong Jalan M.Basir, Pasar 9 Desa Manunggal, Mabar, dan Tanjung Mulia.

Selain itu juga terdapat di Jalan M. Basir, Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan tepatnya di Ruko paling depan Komplek Marelan Point. Di lokasi Komplek Marelan Point ini terdapat 2 Mesin Meja ikan dan satu jenis Rollet berlogo Hoki yang di operasikan anak koin berparas wanita muda.

Di lokasi, awak media dihadang langsung 2 pria tegap berambut cepak. Saat mencoba mengumpulkan informasi, pria tersebut langsung melarang awak media masuk ke area perjudian. “Tidak boleh masuk,” tegasnya, pastikan hanya pemain yang bisa masuk. Larangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dijaga dengan ketat.

Tak berhenti di situ, ketika awak media hendak mengambil kamera dari tas, pria tersebut malah menantang untuk berkelahi. Namun, tak lama setelahnya, dia terlihat meninggalkan lokasi dan mengganti pakaiannya diduga untuk menghindari identifikasi oleh satuannya.

Maraknya perjudian ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai aparat kepolisian kurang sigap dalam menangani masalah ini. “Tunggu ada korban dulu polisi baru ini bergerak,” keluh seorang warga saat dimintai keterangan.

Dengan semakin luasnya jaringan judi yang diduga dijaga oleh oknum berseragam, masyarakat pun menganalisis keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang merusak perekonomian warga. Akankah penegak hukum segera bertindak, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?

Perlu diketahui perjudian dilarang negara beroperasi dan diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber aktiva.news (Robet/Ril/)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Balai Kota Medan, Kamis (16/10/2025). Selain...

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Perkuat Sinergi Maritim

Asahan — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut...

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kawasan unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, dengan merancang...

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...