Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Jelang Pilkada 2024, ASN Diwajibkan Harus Netral

DAIRI – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yaitu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin ikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah tersebut secara zoom meeting.

Deklarasi tersebut berlangsung, Rabu (23/10/2024) di Aula Tengku Rizal Nurdin, yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provsu serta KPU Sumut dan Bawaslu. Seluruh Forkopimda se-Sumatra Utara, dan Pemerintah dari Kab/kota juga ikut serta menyaksikan deklarasi secara zoom meeting.

Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan deklarasi netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, tanggal 11 Juli 2024 lalu. Di mana SE ini memerintahkan dan mengajak agar seluruh ASN harus netral dalam Pilkada pada bulan mendatang.

“Kita semuanya harus netral, baik pemilihan gubernur Sumatera Utara, bupati maupun walikota mendatang. Biarlah suara yang menentukan siapa pemimpin kita pada periode berikutnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ASN, TNI-Polri punya tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Sehingga harus berkerja secara profesional.

“Kita harus dukung dengan sikap kita yang netral, karena netralitas kita sudah dijamin dalam Undang-undang. Kita dukung kesuksesan Pilkada namun tetap pada posisi masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir baik secara offline dan online, membacakan ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan tungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihakkepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan ke empat, menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...