INHU – Seorang residivis sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkotika bernama Subagio alias Giok berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lirik dalam sebuah penggerebekan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari tangan pelaku petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 27/10/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Japura, tim menyita 32,86 gram sabu siap edar serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, MSi melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar Desa Japura, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Giok, yang ternyata merupakan residivis yang baru keluar tahun 2024 dan masih berstatus bebas bersyarat dan juga DPO kasus narkotika di wilayah Lirik.
Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Giok tanpa perlawanan berarti. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu, serta catatan transaksi penjualan,” jelas Misran.
Dalam pemeriksaan awal, Giok mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam pencarian. Ia juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik dan sekitarnya. “Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, menandakan bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika,” tutur Misran.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Misran. (Benny MS)



