GEPENTA Bersama REPDEM Taput, Apresiasi dan Dukung Polres Berantas Narkoba

Tapanuli Utara – Pelaksana harian Dewan Pimpinan Kabupaten Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (DPK GEPENTA) Winner Simanungkalit bersama Ketua Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Kabupaten Tapanuli Utara Alfredo Sihombing berikan apresiasi kepada pihak kepolisian Tapanuli Utara, atas gencarnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Taput.

“Kita apresiasi kinerja polres Taput atas gencarnya pemberantasan narkoba di bumi Tapanuli Utara, ya merupakan harga mati guna menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujar Winner pada media ini di Tarutung, Jumat (3/2/2023).

Pihaknya mengapresiasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan Polres Taput beberapa waktu yang lalu di sekitar Siborongborong.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa Polres Taput, sangat serius dan konsisten dalam memberantas narkoba di Taput.

Winner juga mendorong Polres Taput agar tetap tak henti-henti menyusuri peredaran dan penggunaan narkoba di Taput.

“Kita dukung Polres Taput, dan kita mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba guna menjaga generasi penerus kita,” ujar Winner.

Hal senada, ketua Repdem Taput Alfredo Sihombing mengatakan dampak penyalahgunaan narkoba sangat merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa.

Memerangi narkoba harus melibatkan seluruh pihak, peredaran narkoba di Taput sudah mulai menyasar hingga ke pelosok-pelosok, hal ini harus segera disikapi dan ditindak.

“Repdem Taput mendukung Bupati Taput, Nikson Nababan bahwa dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dari Taput, para generasi muda harus terhindar dari narkoba. Pihaknya juga mendukung langkah Bupati Taput yang senantiasa bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba,” ucap Alfredo lewat WhatsAppnya.

“Menjadikan sumber daya manusia berkualitas di Taput, salah satunya dengan menjadikan generasi muda yang terhindar dari narkoba,”tukasnya.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang ‘Narkotika’ dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 09 tahun 2022 Sabu-sabu dan Ganja termasuk Golongan satu. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...