Gelar Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD, Pemkab Humbahas Perkuat Sinergitas Untuk Peningkatan PAD

Humbahas (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan gelar Rapat Asistensi terkait Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, pada Rabu (30/7/ 2025).

Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Tua Marsatti Marbun dan menghadirkan Sub Koordinator, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Harteti Rospelita, S.Kom, M.Si serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, pejabat teknis terkait, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Tua Marsatti Marbun menekankan pentingnya optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita harus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hal ini bukan hanya soal target pendapatan, tapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Tua Marsatti.

Sementara itu, Plt. Ka BPKPD, Resva Panjaitan menyampaikan bahwa Pemkab Humbahas saat ini berencana untuk melakukan pengkajian terhadap beberapa tarif pajak dan retribusi daerah karena terdapat ketidaksesuaian tarif dengan kondisi saat ini serta adanya beberapa tarif yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, masih banyak kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, yang mengakibatkan belum optimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah.

Oleh karena itu, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini juga membahas berbagai tantangan teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam proses pemungutan, serta mencari solusi yang efektif dan terukur. Salah satu fokus utama dalam rapat ini terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Laksana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui rapat asistensi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat sinergi, meningkatkan capaian penerimaan pajak dan retribusi, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rapat diisi dengan presentasi dari Narasumber dan diskusi terkait Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pemungutan PDRD.(Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...