Rabu, Desember 4, 2024
BerandaPemerintahEstomihi Sihombing PNS Pemkab Taput, Kecewa Kepemimpinan Pj.Bupati Taput
spot_img

Estomihi Sihombing PNS Pemkab Taput, Kecewa Kepemimpinan Pj.Bupati Taput

Taput (Neracanews) – Estomihi Sihombing, Pegawai Negeri Sipil Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus mengubur mimpi dan harapannya untuk bisa meniti karir menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Taput sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Taput maupun jabatannya struktural lainnya setingkat eselon II.

Pasalnya, meski sudah memenuhi persyaratan melalui hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekwan Taput serta mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD Taput pada April lalu, namun Pj. Bupati Taput belum mengajukan namanya ke Mendagri agar dilakukan pengangkatan.

Pada Minggu,16 Juni, lalu, pun, Estomihi Sihombing genap berusia 56 Tahun.
Sesuai dengan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat menduduki jabatan JPT Pratama adalah berusia paling tinggi 56 Tahun.
Mengacu aturan tersebut, Estomihi Sihombing dipastikan tidak lagi memenuhi persyaratan dari sisi usia maksimal untuk menjabat JPT Pratama.

Kepada wartawan yang mewawancarainya, Estomihi Sihombing mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Pj.Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Ia mengatakan, sebagai manusia biasa dan seorang PNS adalah hal yang wajar jika seseorang ingin berkarir dan menjadi kebanggaan tersendiri apabila bisa menjabat jabatan eselon II di usia menuju pensiun.

“Tapi dengan keadaan sekarang, saya merasa terjolimi. Saya merasa dikecewakan. Hasil selter saya disebut menduduki peringkat pertama untuk jabatan sekretaris DPRD Taput. Dan sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, tapi kenapa belum ditindaklanjuti. Kalau begini perlakuannya, ini sudah tidak profesional. Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (baperjakat) harus mempertanyakan kenapa hasil selter itu tidak ditindaklanjuti. Apalagi selter itu menggunakan anggaran negara, tidak bisa main- main,” kata Estomihi kepada awak media di Tarutung. Jumat (28/6/2024).

Esto mengatakan, siapapun orangnya PNS di Pemkab Taput yang sudah lulus seleksi tetapi tidak jadi dilantik, pasti akan mengalami kekecewaan yang mendalam.

“Kalau memang Pj. Bupati Taput ragu dengan hasil selter karena seleksinya mungkin di jaman mantan Bupati, saya siap untuk dipanggil dan diuji oleh Pj. Bupati Taput untuk mengetahui sampai dimana menguasai tugas agar menjadi pertimbangan bagi Pj. Bupati Taput mengajukan saya diangkat sebagai sekretaris DPRD Taput. Secara pribadi juga, saya bersama rekan yang lulus seleksi juga sudah mengkomunikasikan kepada Pj. Bupati Taput untuk meneruskan dan memperhatikan hasil seleksi kami. Tapi belakangan yang kita dengar Pj. Bupati Taput justru meminta rekom lagi dari DPRD lagi,” katanya.

Lebih lanjut Esto mengatakan, kekecewaan itu ia rasakan semakin lebih pahit, karena Pj. Bupati Taput seorang yang bermarga sihombing.

“Masa jadi sihombing yang mau dikorbankan. Orang batak mengatakan Makkuling do mudar. Padahal anak abangnya yang sekarang ajudannya saat ini saya perjuangkan dulu masuk di dinas pariwisata dan sekarang bisa menjadi P3K. Bisa ditanyakan sama pak YC. Hutauruk mantan kepala dinas pariwisata,” ungkapnya.

Estomihi mengatakan, tidak diajukannya namanya untuk diangkat menjadi sekretaris DPRD Taput sama dengan membunuh karirnya sebagai PNS.

“Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti bahwa pemimpin itu silih berhanti. Kadang di atas kadang di bawah. Tapi biarlah Tuhan yang mengampuninya,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Taput, Benjamin Nababan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Estomihi Sihombing merupakan salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Ia menjelaskan, hasil selter yang keluar pada Maret lalu telah merekomendasikan nama Estomihi Sihombing. Dan pimpinan DPRD Taput juga telah menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput.

Berdasarkan hasil selter dan rekomendasi pimpinan DPRD Taput, maka Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj. Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Diterangkan Benjamin, pada tanggal 10 Mei 2024, Mendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, maka untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Selanjutnya, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

“Proses selanjutnya, saya sendiri tidak tahu lagi tindaklanjutnya karena kami belum pernah diperintah untuk mengkonsep surat dari bapak penjabat Bupati, ” kata Benjamin menjawab apakah hasil selter tersebut sudah disurati oleh Pj. Bupati Taput.

Benjamin yang ditanyakan perihal Estomisi Sihombing, salah satu peserta Selter sudah berusia lebih 56 tahun dan sesuai aturan tidak dimungkinkan untuk diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama, membenarkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia maksimal paling tinggi 56 Tahun.

“Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama usia paling tinggi 56 Tahun pada saat pengangkatan. Artinya 56 Tahun lewat hari pun sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan mengatakan bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput telah membalas surat Bupati Taput Nikson Nababan tentang persetujuan pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Namun lanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing kembali menyurati pimpinan DPRD meminta rekomendasi dari DPRD tentang pejabat Sekretaris DPRD Taput.

“Menjawab surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing sudah kami sampaikan, bahwa sebelumnya pimpinan DPRD Taput sudah merekomedasikan nama Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi pejabat sekretaris DPRD Taput. Kenapa diminta rekomendasi lagi. Dan rekomendasi pertama sudah bagaimana tindaklanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj. Bupati Taput,” terang Arifin Rudi Nababan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dicoba dilakukan Palapa Pos terhadap Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing belum berhasil.

Hasil penelurusan media, pada bulan Maret lalu, Pemkab Taput melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II. 3 Jabatan yang kosong itu diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan karena pejabat sebelumnya sudah pensiun,
Kepala Dinas Perpustakaan karena pejabat sebelumnya dirotasi menjadi staf ahli dan jabatan Sekretaris DPRD yang ditinggal pejabat sebelumnya karena meninggal dunia.

Pada tanggal 25 Maret lalu, hasil selter pun keluar. Untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput, panitia seleksi mengeluarkan 3 nama. Diantaranya Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Simanjuntak. Khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta rekomendasi dari pimpinan DPRD setempat. Melalui Surat tertanggal 1 April, Bupati Taput Nikson Nababan pun mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD perihal permohonan pemberian rekomendasi untuk Estomihi Sihombing untuk diangkat menjadi Sekretaris DPRD Taput. Pimpinan DPRD Taput melalui keputusan pimpinan DPRD Taput nomor 06 Tahun 2024 membalas surat Bupati Taput dan menyetujui pengangkatan Estomihi Sihombing untuk jabatan Sekretaris DPRD Taput. Selanjutnya, Bupati Taput Nikson Nababan menyurati Pj.Gubernur Sumatra Utara untuk diteruskan ke Mendagri tentang permohonan penerbitan surat pengantar persetujuan pelaksanaan pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, belum sempat mendapat jawaban, Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya menghabiskan periode masa jabatnnya pada tanggal 23 April, lalu.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Kemendagri membalas surat Pj. Gubernur Sumut tertanggal 16 April perihal usul pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan jawaban bahwa mengingat Bupati Tapanuli Utara telah berakhir masa jabatannya pada 23 April, untuk menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintah daerah di masa transisi kepemimpinan, maka permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dj lingkungan Pemkab Taput belum dapat disetujui.
Disebutkan juga, pengangkatan dan pelantikan dapat dilakukan didasari pertimbangan dari Pj. Bupati Taput dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam surat Kemendagri tersebut, Pj
Gubernur sumut sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menyampaikan hal tersebut kepada Pj. Bupati Taput.

Selanjutnya, Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing menyurati pimpinan DPRD Taput pada tanggal 31 Mei 2024 tentang konsultasi pengangkatan Sekretaris DPRD Taput. Yang kemudian disusul dengan surat kedua tertanggal 7 Juni 2024 dengan hal yang sama konsultasi pengangkatan sekretaris DPRD Taput. Dalam surat itu Pj. Bupati Taput memuat 3 nama hasil seleki terbuka yang telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negeri yakni Estomihi Sihombing, Tohom Silaban dan Tutur Pahal Tua Simanjuntak. Surat Pj. Bupati Taput Dimposma Sihombing itupun dibalas pimpinan DPRD Taput pada tanggal 14 Juni tentang tanggapan atas permintaan rekomendasi Calon Sekretaris DPRD Taput.

Selain hasil selter untuk Sekretaris DPRD Taput, hasil selter untuk 2 jabatan lainnya juga yakni posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Perpustakaan Taput belum ditindaklanjuti. (Henry)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular