Dua Bulan Lapor PM Belum Ada Titik Terang, Ibu Korban Meninggal Lapor Komnas Ham

Medan – Lenny Damanik Ibu kandung dari korban meninggal Michael Histon Sitanggang (15), merasa belum mendapatkan keadilan hingga melapor ke-Komisi nasional hak azasi manusia (Komnas Ham), Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, Lenny Damanik sudah melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), sesuai dengan Surat tanda terima laporan pengaduan nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.

Lenny melalui kuasa hukumya Irfansyah Putra SH.MH., Direktur Lembaga bantuan hukum (Dir LBH) Medan, menduga korban Michael histon Sitanggang meninggal dunia  akibat penganiayaan yang di lakukan oleh oknum TNI.

“Korban dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung tepatnya berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan. Adapun dugaan penganiayan tersebut bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api antara tembung dengan perumnas dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja”, ungkap Irfansya, Selasa (30/7/2024).

Direktur LBH Medan menceritakan, karena ada tawuran, Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP melakukan penertiban.

Kedatangan petugas mengakibatkan sebahagian pelaku tawuran berlari ke arah korban.

“Lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban berdarah. Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya melakukan penganiayan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebab di dada, tangan dan kaki korban. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan sebelumnya sempat dibawa kerumuh sakit”, terang  Dir LBH Medan.

Di ceritakan Irfanyah Putra, Ibu kandung dari korban meninggal melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tembung. setelah menunggu beberapa jam, pihak Polsek Medan tembung mengarahkan agar membuat laporan di Denpom 1/5.

LBH Medan mengatakan sejauh ini telah mengirimkan surat permohonan Ekshumasi terkait kasus ini ke Pangdam I/BB dll, namun hal tersebut juga tidak kunjung dilaksanakan.

“Oleh karena itu LBH Medan mendesak pihak Denpom untuk segera melakukan Ekhumasi  dan menetapkan tersangka terhadap kasus MHS. Adapun tindakan penganiayaan terhadap MHS telah melanggar  UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer”, sebut Irfansyah Putra Direktur LBH Medan.

Menanggapi hal itu Letkol Juliyanto Siagian Kapendam 1 Bukit barisan, saat di konfirmasi lewat whatsapp di nomor 08136703XXXX, belum memberikan jawaban. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...