Ditanya Perkembangan Kasus Pengemudi Mobil Daihatsu Ayla Gunakan Plat Palsu dan Terjadi Kecelakaan, Kasatlantas Polrestabes Medan Diam

Neracanews | MEDAN – Pengendara mobil Daihatsu Ayla warna Kuning yang mengalami kecelakaan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di Persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), 27/4/2024 lalu belum diproses.

Hal itu dijelaskan sumber media ini saat dikonfirmasi ke Kejari Medan di Jalan Adi Negora, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan,
Kompol Andika Temanta Purba SH SIK saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus pengendarai mobil yang menggunakan plat palsu lebih memilih diam.

Sebelumnya diberitakan, Mobil plat palsu kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di persimpangan Lampu lalu lintas (traffic light) pada 27 April 2024, sekira pukul 01:06 wib.

Mobil Ayla warna kuning yang dikendarai seorang wanita terlihat plat BK 124 RA mengalami tabrakan dengan mobil mitsubishi Dum truck warna orange dengan nomor polisi BK 8834 CE.

Berdasarkan surat SP2HP yang dilayangkan ke pelapor, ternyata mobil Ayla warna kuning memiliki plat asli BK 1328 XAD, Namun pada saat kecelakaan menggunakan plat BK 124 Ra.

Berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu Gotma Silitonga melalui Panit Ipda Irwansyah saat ditemui dikantornya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Penyidik Polsek Medan Kota, Bripka Suprianto membenarkan pengemudi mobil Ayla warna kuning membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Terkait dengan penggunaan plat palsu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba akan menindak pengemudi mobil Ayla.

“Tentu atas kesalahan yang dilakukan akan diberi sanksi, Namun tentu penanganannya berbeda dengan laka lantas yang sedang ditangani ini,” tegasnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...