Kamis, Mei 8, 2025
spot_img

Dishub Tilang STNK, Kejari Medan Sebut Tidak Ada Masuk, DPRD Kota Medan Berang

MEDAN – Tindakan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Medan menuai kontroversi karena menilang STNK asli unit mini bus Toyota Agya BK 1XX0 VR, Rabu (14/8/2024) pukul 11.54 Wib,

Selanjutnya pelanggar di perintahkan untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hari Jumat 23 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib.

Namun berkas Tilang kendaraan belum ada di Kejaksaan negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/9/2024).

Iswar Lubis Kadishub kota Medan saat di tanya terkait peraturan dan wewenang Dishub menilang STNK, berulang kali di telpon kemudian chating di nomor whatsapp 08216303XXXX dan 08218124XXXX masih enggan menjawab wartawan.

Pihak kejaksaan memastikan nomor Tilang Dishub yang di sebut tidak ada masuk ke instansi.

“Bapak cek aja nanti dari pada bapak bolak balik, kalau misalkan ngga muncul dan tidak bisa di bayar di kantor Pos memang belum ada di kami.., kami ada webside-nya ( e tilang kejaksaan)” sebut ibu resepsionis Kejari yang enggan memberitahu namanya, Rabu (7/9/2024).

Menanggapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak DPRD Kota Medan mengatakan seharusnya, tilang itu ada berkasnya di kejaksaan.

“Itukan suatu kesalahan kok bisa tidak sampai ke kejaksaan, apalah maksut mereka yah…?”, sebut Paul, Sabtu (31/8/2024).

Tulisan di tilang, menyebutkan berdasarkan UU Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 3, junto pasal 106 ayat 14.

Sagi merupakan pemilik STNK yang di tilang oleh Dishub, mengaku kewalahan mencari di mana sebenarnya letak berkas (STNK) kendaraannya saat ini.

Dia ketakutan berkas kendaraannya akan raib dan di pergunakan orang-orang tertentu ke hal yang tidak baik.

Ketakutannya muncul karena masa sidang surat tilang yang di pegangnya merupakan pengganti STNK, namun sudah habis masa waktu sidang, sampai saat ini belum ada kepastian.

Sebelumnya Dishub kota Medan berdalih mengatakan berkas tilang yang di maksud kemungkinan belum sampai ke pihak kejari karena mungkin ada sesuat hal.
Walau jadwal masa sidang sudah lewat 7 hari lebih.
Namun tidak memaparkan alasan keterlambatan  berkas tilang tersebut ke Kejari.

“Mengambil tilang ini nanti ke-Kejaksaan. Orang itu nanti sudah tentukan dendanya, baru di kirim ke kantor Pos. Mungkin belum sampai kesitu”, sebut Erlando Purba petugas Dishub Kota Medan saat di jumpai di Kantor Dishub, jalan Ahmad yani Medan, Jumat (30/8/2024).

Erlando Purba mengatakan berkas tilang itu akan ada di kantor Pos pada hari selasa (2/9/2024).

“Kan bisa aza ada kendala bapak, mungkin keterlambatan pengiriman,
hari senin selasa sudah sampai ini di kantor Pos, ngapain lagi orang bapak ke Pinang baris”, sambung Erlando Purba. (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

LBH Medan Menduga Tindakan Penembakan yang Dilakukan Kapolres Belawan Tidak Sesuai Prosedur

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan penembakan yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun...

Sekretariat DPRD Gelar Acara Perpisahan Untuk PNS Yang Pensiun

Sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat selalu diadakan acara perpisahan bagi PNS yang...

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi dengan KPK Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa...

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...