Kamis, November 13, 2025
spot_img

Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Sebesar Rp3,5 Miliar Diduga Digorok

Skandal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan terungkap.

Setelah sebelumnya Kepala Sekolah RN lebih dulu dicokok, kini giliran Bendahara sekolah, EY, bersama seorang penyedia barang, TJT, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

“Dua tersangka kami tahan karena kuat dugaan ikut menggerogoti duit BOS tahun 2022–2023,” tegas Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus, SH, dalam press release, Selasa (23/9/25).

EY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah resmi dan kini mendekam di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara TJT yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta.

Menurut Daniel, alasan penahanan jelas: “Kami khawatir mereka kabur, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Jadi tak ada toleransi, langsung kami tahan,” tegasnya.

Hasil penyelidikan membongkar modus licik para tersangka. Dana BOS tahun anggaran 2022–2023 dengan total Rp3,59 miliar tidak dikelola sesuai aturan resmi Kementerian Pendidikan. Duit rakyat yang seharusnya untuk keperluan siswa malah digorok demi kepentingan pribadi.

“Akibatnya, negara tekor sekitar Rp772.711.214. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi,” ungkap Daniel.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Subsider, dikenakan juga Pasal 3 UU Tipikor.

“Dana BOS itu untuk pendidikan, tapi justru dijadikan bancakan. Kami pastikan semua yang terlibat akan kami kejar, tak ada yang kebal hukum,” tutup Daniel dengan nada keras.(ril)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan infrastruktur berkualitas melalui program Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI). Seluruh proyek INSTANSI tahun 2025...

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...