PADANG LAWAS – Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap membenarkan adanya laporan Sitta Tiurma Napitupulu (44), di Polsek Sosa Polres Padang Lawas, Polda Sumut.
“Ia ada pak, di terima anggota kita,” sebut Kapolsek Sosa Akp. Haposan Harahap, melalui telepon whatsapp nomor 0813 7069 XXXX, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan saat ini masih mengupayakan Restoratif justice. Sehingga pelapor dan terlapor bisa berdamai.
“Kita sarankan untuk mediasi, sampai saat ini belum. Kita harapkan mediasi apakah nanti bisa di selesaikan. Tetapi jika memang harus berproses ke Jaksa kita lihat saja nanti,” kata Kapolsek.
Seorang narasumber yang layak di percaya berinisial P (38), mengatakan terlapor menyebut-nyebut pelapor berselingku dengan seseorang.
“Dibilang Ibu Sitta Selingkuh bang,” ungkapnya melalui telepon whatsapp 0812 2398 XXXX, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya Sitta Napitupulu wanita asal Hutaraja Tinggi Padang Lawas, Sumatera utara, melaporkan Nixon Situmorang ke Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, Polda Sumut (10/11/2023).
Nixon Situmorang warga Desa Padang Rumbao Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, di laporkan karena di duga melakukan pencemaran nama baik, tertuang di Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310.
Hal itu di jelaskan di surat tanda penerimaan laporan nomor ; STTPL/B/111/XI/2023/SPKT/SEK Sosa/Palas/Sumut. (ps)