Karo – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tambahan Dana Desa TA.2024 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Jl. Letjen Jamin Ginting No.17 Kabanjahe Kabupaten Karo, Selasa (15/10/2024)
Tambahan Dana Desa dialokasikan untuk 50(lima puluh) desa pada 9(sembilan) Kecamatan di Kabupaten Karo. Penyaluran tambahan dana desa tahun 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan dana desa dalam APBDes kepada Pemda yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.
Desa penerima dana tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman pada SK Menkeu RI No.352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap desa tahun anggaran 2024. Tambahan Dana Desa dianggarkan sebagai dana desa pada perubahan Perdes tentang APBDes tahun 2024 dengan pedoman prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Mari terus tingkatkan kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk desa dan masyarakat, terus berbenah dan berusaha agar di tahun berikutnya juga bisa memperoleh pagu tambahan. Pada kesempatan ini saya berterima kasih kepada camat yang telah mendampingi dan memfasilitasi seluruh kegiatan di desa wilayah saudara masing-masing.” Ucap Bupati Karo dalam menyampaikan Segalanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab Karo Caprilus Barus,S.Sos, Kepala Dinas PMD Kab Karo, Data Martina,AP.,M.Si.,serta para Camat dan Kepala Desa terkait. (As)